INSPEKTORAT BALAS SURAT LSM NOORWANGSANEGARA, Ini Isinya...

https://www.singkilnews.id/2019/01/inspektorat-balas-surat-lsm.html
![]() |
foto: tim LSM Pendidikan Noorwangsanegara Provinsi Aceh,di ruang kerja inspektur inspektorat kota subulussalam |
Singkilnews.id,subulussalam-Berdasarkan undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008, Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Bab XXXIV Pasal 227 (1) huruf b, dan Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, Bab VIII Pasal 33 ayat 1 s/d 3, Bab III Pasal 7 ayat 1. Sabirin Siahaan Ketua DP. Wilayah LSM Pendidikan Noorwangsanegara Provinsi Aceh melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Subulussalam pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu.
Adapun beberapa item yang di pertanyakan antara lain, terkait tentang Anggaran satuan tugas sapu
bersih pungutan liar pemerintah kota subulussalam tahun 2018 senilai Rp.
65.000.000, Pembinaan Pengelolaan Dana Kampong tahun 2018 Rp. 132.500.000,
Pelaksanaan Pengawasan Internal secara berkala tahun 2018 Rp. 590.100.000,
Tindak lanjut hasil temuan pengawasan tahun 2018 Rp. 105.000.000, Penganan
tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi (TP/TGR) hasil temuan
pengawasan tahun 2018 Rp. 44.550.000,
Penanganan kasus
pengaduan dilingkungan pemerintah daerah tahun 2018 Rp. 106.000.000,
Inventarisasi temuan pengawasan tahun 2018 Rp. 65.000.000, Pelaksanaan
Pengawasan Internal secara berkala tahun 2017 Rp. 1.007.000.000, Penanganan
kasus dilingkungan pemerintah daerah tahun 2017 Rp. 250.000.000, Inventarisasi temuan pengawasan
tahun 2017 Rp. 75.000.000, Tindak lanjut hasil temuan pengawasan tahun 2017 Rp.
135.000.000, Unit pengendalian gratifikasi tahun 2017 Rp. 30.000.000,
Koordinasi Pengawasan yang lebih koprehensif tahun 2017 Rp. 40.000.000,
Monitoring dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana tahun 2017 Rp.
30.000.000, dan Pengawasan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi (
TP/TGR ) hasil temuan pengawasan Rp. 70.000.000.
Sederet item anggaran yang dipertanyakan oleh LSM tersebut
di akui oleh H. Sufni, SE selaku Inspektur yakni merupakan belanja program
Inspektorat Kota Subulussalam.”ujar Kartolin Tumangger memaparkan,kepada
singkilnews.id, Kamis,(17/1/2019).
“balasan surat Inspektorat kota subulussalam yang ditujukan
kepada LSM Pendidikan Noorwangsanegara.
Selanjut nya Menelaah surat balasan tersebut menurut kajian
dan analisa kami, surat tersebut tidak berbobot dan asal jawab, bahkan
penolakan Inspektorat memberikan keterangan tertulis terkain penggunaan dan
pengelolaan serta melampirkan dokumen dokumen pendukung keterangan sebagai
upaya menutupi keterbukaan Informasi Publik,
tukas kartolin.
Sabirin Siahan saat
dikonfirmasi terkait balasan surat Inspektorat kota subulussalan tertanggal 03
September 2018 yang ditujukan kepada lembaga LSM yang duketuainya juga”
mengatakan, pihaknya akan merencanakan melakukan tiga tindakan diawal tahun
2019 ini yakni kembali melayangkan surat yang isinya sama kepada Insoektorat
dan tentunya dengan memenuhi peryaratan yang di minta, kedua melakukan investigasi/monitoring
langsung kelapangan dan meneruskan hasil temuan sebagai dugaan kepada lembaga
penegak hukum, dan ketiga melayangkan surat ke lembaga Komisi Informasi Aceh
dengan melampirkan surat balasan Inspektorat kota subulussalam tersebut.
Disamping itu Sabirin
Siahan menyampaikan bahwa setiap surat masuk dan keluar, ditembuskan kepada DP.
Nasional untuk ditindaklanjuti dan diteruskan kepada lembaga ditingkat nasional
pula. ( Red )