INSPEKTORAT BALAS SURAT LSM NOORWANGSANEGARA, Ini Isinya...


foto: tim  LSM Pendidikan Noorwangsanegara Provinsi Aceh,di  ruang kerja inspektur inspektorat  kota subulussalam

Singkilnews.id,subulussalam-Berdasarkan undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008, Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Bab XXXIV Pasal 227 (1) huruf b, dan Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, Bab VIII  Pasal 33 ayat 1 s/d 3, Bab III Pasal 7 ayat 1. Sabirin Siahaan Ketua DP. Wilayah LSM Pendidikan Noorwangsanegara Provinsi Aceh melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Subulussalam pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu.

adapun isi surat, LSM tersebut meminta kepada  Inspektorat, kota subulussalam memberikan keterangan atau penjelasan tertulis terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran dilembaga Inspektorat itu sendiri di tahun 2017 dan 2018.

Adapun beberapa item yang di pertanyakan antara lain,  terkait tentang Anggaran satuan tugas sapu bersih pungutan liar pemerintah kota subulussalam tahun 2018 senilai Rp. 65.000.000, Pembinaan Pengelolaan Dana Kampong tahun 2018 Rp. 132.500.000, Pelaksanaan Pengawasan Internal secara berkala tahun 2018 Rp. 590.100.000, Tindak lanjut hasil temuan pengawasan tahun 2018 Rp. 105.000.000, Penganan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi (TP/TGR) hasil temuan pengawasan tahun 2018 Rp. 44.550.000,

 Penanganan kasus pengaduan dilingkungan pemerintah daerah tahun 2018 Rp. 106.000.000, Inventarisasi temuan pengawasan tahun 2018 Rp. 65.000.000, Pelaksanaan Pengawasan Internal secara berkala tahun 2017 Rp. 1.007.000.000, Penanganan kasus dilingkungan pemerintah daerah tahun 2017 Rp.  250.000.000, Inventarisasi temuan pengawasan tahun 2017 Rp. 75.000.000, Tindak lanjut hasil temuan pengawasan tahun 2017 Rp. 135.000.000, Unit pengendalian gratifikasi tahun 2017 Rp. 30.000.000, Koordinasi Pengawasan yang lebih koprehensif tahun 2017 Rp. 40.000.000, Monitoring dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana tahun 2017 Rp. 30.000.000, dan Pengawasan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi ( TP/TGR ) hasil temuan pengawasan Rp. 70.000.000.

Sederet item anggaran yang dipertanyakan oleh LSM tersebut di akui oleh H. Sufni, SE selaku Inspektur yakni merupakan belanja program Inspektorat Kota Subulussalam.”ujar Kartolin Tumangger memaparkan,kepada singkilnews.id, Kamis,(17/1/2019).
“balasan surat Inspektorat kota subulussalam yang ditujukan kepada LSM Pendidikan Noorwangsanegara.
Selanjut nya Menelaah surat balasan tersebut menurut kajian dan analisa kami, surat tersebut tidak berbobot dan asal jawab, bahkan penolakan Inspektorat memberikan keterangan tertulis terkain penggunaan dan pengelolaan serta melampirkan dokumen dokumen pendukung keterangan sebagai upaya menutupi keterbukaan Informasi Publik,  tukas kartolin.

Sabirin Siahan  saat dikonfirmasi terkait balasan surat Inspektorat kota subulussalan tertanggal 03 September 2018 yang ditujukan kepada lembaga LSM yang duketuainya juga” mengatakan, pihaknya akan merencanakan melakukan tiga tindakan diawal tahun 2019 ini yakni kembali melayangkan surat yang isinya sama kepada Insoektorat dan tentunya dengan memenuhi peryaratan yang di minta, kedua melakukan investigasi/monitoring langsung kelapangan dan meneruskan hasil temuan sebagai dugaan kepada lembaga penegak hukum, dan ketiga melayangkan surat ke lembaga Komisi Informasi Aceh dengan melampirkan surat balasan Inspektorat kota subulussalam tersebut.

 Disamping itu Sabirin Siahan menyampaikan bahwa setiap surat masuk dan keluar, ditembuskan kepada DP. Nasional untuk ditindaklanjuti dan diteruskan kepada lembaga ditingkat nasional pula. ( Red )

Related

PERISTIWA 2275617438908653168

Post a Comment

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

item