Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Sirimo Mungkur Aceh Singkil Divonis Penjara 4,5 Tahun

https://www.singkilnews.id/2024/02/korupsi-dana-desa-mantan-keuchik-sirimo.html
BANDA ACEH-Mantan Keuchik Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Kasman Cibro divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Tipikor Aceh menilai Kasman Cibro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Sirimo Mungkur tahun anggaran 2018-2021.
“Majelis hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini terbukti adanya unsur merugikan keuangan negara, sebesar Rp486 juta lebih,” kata majelis hakim dalam persidangan,Jumat (23/2).
Sidang putusan yang menghadiri langsung terdakwa Kasman Cibro tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra, yang didampingi Heri Alfian dan Ani Hartati. Dalam persidangan, terdakwa Kasman Cibro hadir tanpa didampingi penasehat hukumnya.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Kasman Cibro. Dia juga dibebankan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp486 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta bendanya tidak cukup akan diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim.
Terdakwa Kasman Cibro divonis sebagaimana tuntutan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Kasman Cibro dengan hukum pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp486 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.(Red)
sumber : habaaceh.id