Camat Simpang Kanan Akan Panggil Ketua BUMDES Pangi,Terkait Pengelolaan Dana 850 Juta

https://www.singkilnews.id/2025/02/camat-simpang-kanan-akan-panggil-ketua.html
Foto, saat awak media konfirmasi kepada Camat simpang kanan Adam Daulai.doc singkilnews.id
SINGKILNEWS.ID-Camat Simpang Kanan Adam Daulay,akan segera memanggil ketua badan usaha milik desa(BUMDes) desa pangi Kecamatan simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil.
Pemanggilan Ketua BUMDES Pangi Madin, terkait dengan pengelolaan dana bumdes senilai 850 juta diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan tentang pelaporan neraca keuangan bumdes.
"Kami terkejut dengan adanya pemberitaan di media massa baik online dan cetak dan saat ini menjadi trending topic di kalangan publik maka dari itu kami akan segera memanggil yang bersangkutan karena selama ini tidak pernah mendengar ada permasalahan Bumdes di Desa Pangi,"kata Daulay. Senin 3 Februari 2025.
"Daulay menambahkan bahwa yang bersangkutan dipanggil menghadap saya untuk mendengarkan langsung klarifikasi nya dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang di dikelola oleh pihak Bumdes Pangi," tutup camat itu.
Sebelumnya diberitakan, Aparat penegak hukum(APH) baik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan pihak Polres Aceh Singkil, diminta memanggil dan memeriksa ketua Badan usaha milik desa(BUMDes) desa pangi Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil, Madin.
Pasalnya iya diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana bumdes menurut kabar beredar senilai 850 juta namun hingga saat ini laporan pertanggungjawaban(LPJ)belum dituntaskan.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan tujuan dibentuknya bumdes dalam setiap desa ialah untuk mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan asli desa (PAD) Namun sayang di desa pangi jauh panggang daripada api, dari hasil investigasi dan temuan LSM dan awak Media diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan tentang pengelolaan dana BUMDES sehingga mengakibatkan merugikan keuangan Negara.
Hal itu disampaikan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara(LSM GAKORPAN) Aceh Singkil Pardomuan Tumangger, bahwa pengelolaan dana Bumdes di Desa Pangi,diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan.
"Kami mendesak pihak Kejaksaan dan Polres Aceh Singkil agar segera memanggil dan memeriksa ketua bumdes Desa pangi Madin,diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BUMDes hampir 1 miliar," kata Pardomuan Tumangger, jumat 31 Januari 2025.
"Berdasarkan temuan kami di lapangan bahwa ada beberapa item kegiatan yang belum dilaporkan seperti LPJ,kemudian Neraca keuangan, laporan triwulan, semester, dan tahunan,hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban kepada pihak Pemerintah Desa,ini jelas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bumdes,"tambah PRD.
Terpisah pejabat atau PJ Kepala Desa Pangi Nasir, mengatakan tentang hal ihwal masalah badan usaha milik Desa Pangi, bahwa pihak Desa telah melayangkan surat dua kali kepada bumdes.
"Kami selaku pemerintahan desa telah melayangkan surat dua kali kepada badan usaha milik desa tentang bagaimana pelaporan Pertanggungjawaban neraca keuangan dan lain-lain,"kata Nasir baru-baru ini.
Sebelum nya wartawan singkilnews.id, mengkonfirmasi ketua BUMDes desa pangi Madin,via WhatsApp, Minggu 25 Januari 2025.Terkait berapa jumlah dana,kemana diperuntukkan,sebab dana bumdes yang dikelola oleh Bumdes,di desa Pangi adalah keuangan negara.
"Jawaban nya,Dana BUMDES memang betul bersumber dari negara Indonesia," kata Madin.(Redaksi)