Bupati Aceh Singkil Usul Sertifikat PTSL Dicap Larangan Jual-Beli 20 Tahun

https://www.singkilnews.id/2025/08/bupati-aceh-singkil-usul-sertifikat.html
SINGKILNEWS.ID – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, SH, mengusulkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi cap khusus pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tanah tidak diperjualbelikan selama 20 tahun.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria di Oproom Setdakab Aceh Singkil, Kamis, (21/8/2025.).Safriadi menilai kebijakan ini penting agar masyarakat memiliki lahan produktif dan mandiri secara ekonomi, khususnya dari perkebunan sawit.
“Rakyat harus punya lahan, tanam sawit, dan bisa sejahtera dari hasil pertaniannya,” tegasnya.
Bupati juga meminta BPN memastikan penerima sertifikat tepat sasaran dan mengutamakan masyarakat miskin lokal. Selain itu, ia menekankan penyelesaian konflik HGU dengan cara persuasif, pembangunan Jembatan Sintuban Makmur melalui dana CSR, serta pembenahan Rawa Singkil agar bisa mendapat kucuran dana karbon.
Kepala BPN Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, menegaskan program reforma agraria meliputi legalisasi lahan, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, dan partisipasi masyarakat dengan prioritas petani lokal.
Safriadi menutup rapat dengan peringatan keras: “Kalau ada orang luar daerah masuk, saya batalkan. Program ini hanya untuk rakyat Aceh Singkil,” ujarnya.(red/sukri malau)