Warga Sebatang Apresiasi Respons Cepat Bupati Aceh Singkil Soal Pemberhentian Keuchik Nonaktif
https://www.singkilnews.id/2026/06/warga-sebatang-apresiasi-respons-cepat.html
SINGKILNEWS.ID – Warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, atas respons cepat dalam menindaklanjuti proses pemberhentian Keuchik nonaktif Desa Sebatang, Rajab, yang telah divonis 10 bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan salah seorang warga Desa Sebatang, Raja Rahadi, pada Selasa (30/6/2026). Menurutnya, langkah cepat yang diambil Bupati memberikan harapan bagi masyarakat agar persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga segera memperoleh kepastian hukum dan administrasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, atas respons cepat beliau dalam menanggapi aspirasi dan keluhan masyarakat Desa Sebatang. Kami berharap proses ini segera tuntas," ujar Raja Rahadi.
Ia juga mendoakan agar Bupati Aceh Singkil senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan amanah serta mampu menyelesaikan persoalan di Desa Sebatang secara arif dan bijaksana.
"Semoga Bapak Bupati selalu diberikan kesehatan, berada dalam lindungan Allah SWT, dan mampu menyelesaikan persoalan di Desa Sebatang demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, berkembang, dan berakhlakul karimah," tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon memastikan proses pemberhentian Keuchik nonaktif Desa Sebatang, Rajab, segera dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepastian tersebut disampaikan Oyon saat menerima perwakilan masyarakat Desa Sebatang yang menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil atas perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Skl pada Senin (29/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Rajab dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami akan secepatnya memproses pemberhentian Kepala Desa Sebatang nonaktif, Rajab, karena salinan putusan pengadilan telah kami terima dan putusan tersebut sudah inkrah. Maka dari itu, segera kita proses pemberhentiannya," tegas Oyon.
Ia juga mengimbau masyarakat Desa Sebatang untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses administrasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
"Kami berharap masyarakat tetap tenang, bersabar, dan menunggu pemerintah bekerja karena persoalan ini menjadi tanggung jawab kami," pungkasnya.(Red)