Rp348 Juta Temuan Dinkes Aceh Singkil Disebut Masih “Nihil”: Surat Bupati 30 Hari Dipertanyakan
https://www.singkilnews.id/2026/09/rp348-juta-temuan-dinkes-aceh-singkil.html
foto: Kantor Dinkes Aceh Singkil
SINGKILNEWS.ID — Temuan pengelolaan keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil senilai Rp348.157.242 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pertengahan 2026, nilai penyelesaian atau pengembalian atas sejumlah temuan tersebut disebut masih Rp0.
Sorotan itu disampaikan Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) setelah mencermati dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Angka Rp348 juta tersebut bukan nominal tunggal. Berdasarkan materi yang disampaikan AMPAS, terdapat sedikitnya tiga persoalan yang menjadi sorotan.
Pertama, Uang Persediaan Tunai sebesar Rp172.803.142 yang disebut tidak dapat dibuktikan keberadaan fisiknya.
Kedua, Dana Klaim Nonkapitasi Januari 2025 sebesar Rp164.454.100 yang disebut telah masuk dan dicairkan melalui kas Dinas Kesehatan, namun belum direalisasikan kepada 10 unit Puskesmas yang menjadi penerima.
Ketiga, Dana Infaq THR 2025 sebesar Rp10.900.000 yang hingga kini disebut belum jelas status pertanggungjawabannya.
Jika tiga angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp348.157.242.
Yang kemudian menjadi pertanyaan lebih serius bukan hanya munculnya temuan tersebut, melainkan sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi pemeriksaan itu dilakukan.
AMPAS menyebut, berdasarkan dokumen yang mereka kaji, hingga pertengahan 2026 penyelesaian finansial terhadap temuan tersebut masih tercatat nihil.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ada uang publik yang harus jelas keberadaan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pemulihannya. Kalau benar sampai sekarang pengembaliannya masih nol, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan mengapa belum diselesaikan,” tegas Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafi’i, S.H,Rabu(23/9/2026)
Surat Bupati 30 Hari, Mengapa Belum Tuntas?
Sorotan semakin menguat karena persoalan tersebut disebut beririsan dengan Surat Himbauan Bupati Aceh Singkil tertanggal 26 Mei 2026 terkait penyelesaian temuan dan rekomendasi LHP BPK RI serta APIP.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah memberikan tenggat waktu 30 hari kalender kepada pihak terkait untuk menyelesaikan administrasi maupun mengembalikan kerugian sesuai ketentuan.
Bahkan, menurut AMPAS, surat tersebut memuat arahan bahwa apabila batas waktu tidak dipenuhi, persoalan dapat dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Di sinilah pertanyaan publik kemudian muncul:
Jika batas waktu telah ditetapkan, lalu mengapa penyelesaian finansial masih disebut Rp0?
Apakah teguran tersebut telah dijalankan secara efektif?
Apakah pihak yang bertanggung jawab sudah dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban?
Dan jika benar belum ada pemulihan, mengapa proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik?
AMPAS meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penerbitan surat dan instruksi administratif.
“Jangan sampai surat Bupati hanya menjadi dokumen formalitas. Kalau sudah ada batas waktu 30 hari dan ternyata tidak dipenuhi, harus ada langkah berikutnya sesuai aturan,” ujar Rahman.
Siapa Bertanggung Jawab?
AMPAS juga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pencatatan angka dalam LHP.
Menurut mereka, harus dibuka secara terang siapa pejabat, bendahara, pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang bertanggung jawab atas masing-masing temuan.
Terlebih, temuan tersebut terjadi pada periode pengelolaan anggaran yang bersinggungan dengan kepemimpinan Rully Suhadi saat menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil.
Namun, AMPAS menegaskan bahwa penyebutan nama pejabat tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan pidana.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Semua harus berdasarkan bukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Tetapi siapa pun yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang negara wajib memberikan penjelasan,” tegas Rahman.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari pejabat terkait, bendahara, pengelola kegiatan hingga pihak penerima manfaat, apabila diperlukan.
“Kalau ternyata hanya persoalan administrasi, selesaikan. Kalau ada kerugian negara atau daerah, pulihkan. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan,” katanya.
Kejaksaan Diminta Tidak Diam
AMPAS menyatakan akan menyerahkan hasil kajian beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status persoalan Rp348 juta tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan.
Publik kini menunggu jawaban sederhana namun krusial:
Di mana uang Rp348.157.242 itu?
Siapa yang bertanggung jawab?
Berapa yang sudah dikembalikan?
Jika belum ada pengembalian, apa alasannya?
Dan yang paling penting, apa tindakan pemerintah daerah setelah batas waktu 30 hari sebagaimana disebut dalam surat Bupati terlampaui?
SINGKILNEWS.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai status tindak lanjut temuan tersebut.
Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang dan dipertanggungjawabkan kepada publik.(Red)