Ini Jadwal Hiburan Malam di Acehsingkil

https://www.singkilnews.id/2019/07/ini-jadwal-hiburan-malam-di-acehsingkil.html
Singkilnews.id, aceh singkil-Bupati Aceh Singkil resmi
mengeluarkan Peraturan bupati (Perbup) tentang larangan pertunjukan hiburan
keyboad pada malam hari.
Peraturan Bupati tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil
rapat bersama Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda, unsur SKPK,
Pimpinan Dayah, Tokoh Masyarakat dan OKP yang menyepakati dan mendukung atas
Perbup larangan hiburan keyboad malam itu, yang berlangsung di Oproom Kantor
Bupati Aceh Singkil,seperti di langsir Orbit Digital,Kamis (18/7/2019).
Dengan Perbup tersebut Bupati dengan tegas menyampaikan
bahwa tidak ada lagi acara hiburan malam di Aceh Singkil.
Dalam rapat itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan,
untuk ijin keramaian bagi masyarakat yang mengadakan hajatan tidak boleh lagi
mengadakan hiburan orkes Tunggal pada malam hari. “Saya sudah membuat
kesepakatan dengan pihak terkait agar ijin hiburan malam tidak ada lagi, walau
apapun alasannya,” Kata Dulmusrid.
“Untuk tambahan khusus pasar malam tidak akan saya ijinkan
pada saat bulan suci ramadhan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto
Argamuda, mengapresiasi sikap tegas Bupati dengan dikeluarkannya Perbup
tersebut.
Kapolres juga sudah mengintruksikan seluruh Kapolsek agar
tidak mengeluarkan lagi izin hiburan keyboard pada malam hari, sebutnya.
Adapun regulasi Rancangan Peraturan Bupati ( Perbub) Aceh
Singkil tahun 2019 tentang pembatasan penyelenggaraan hiburan malam di
kabupaten Aceh Singkil, yang tertuang dalam Bab l ketentuan umum pasal 4 antara
lain.
Hiburan pesta rakyat berupa kegiatan hiburan Orkes atau
hiburan lainnya yang menggunakan alat musik yang dilaksanakan pada malam hari.
Tidak termasuk hiburan Pesta Rakyat sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dan 2 yaitu terkait perayaan Hari Besar Nasional, Kegiatan Partai
Politik, kegiatan pemeritahan dan kegiatan keagamaan.
Sedangkan untuk waktu penyelenggaraannya yang tertuang dalam
Bab lll dalam pasal 8 yakni:
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 di mulai dari
pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sedangkan kegiatan partai politik, hari besar nasional dan
kegiatan keagamaan di mulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
Regulasi Perbub dibuat menyusul insiden penembakan yang
menewaskan Dedi Kasi (19) oleh oknum Polisi berinisial R, pasca pertikaian
antar kelompok pemuda di Desa Siderejo Kec. Gunung Meriah.(red)