Aceh Singkil Lepas dari Daerah Tertinggal, Ketua Himasil apresiasi dan beri tanggapan

https://www.singkilnews.id/2019/08/aceh-singkil-lepas-dari-daerah.html
![]() |
Muhammad Zikran, selaku Ketua umum Himasil,beserta kawan-kawan |
Menurut Zikran, torehan ini jangan sampai membuat pemerintah setempat lalai dan remeh karena
bisa lepas dari daerah tertinggal yang disandangnya pada tahun 2015 lalu.
Sangat penting sekali
adalah bagaimana pencapaian ini bisa betul-betul dirasakan oleh
masyarakat Aceh Singkil.
Terbukti dengan pencapaian ini, masih banyak kalangan
masyarakat, pemuda, mahasiswa menyatakan bahwa Pemerintahan Bupati Aceh Singkil
ini dirasakan banyak kegagalan didalam nya. "ujar Zikran (1/8/2019).
Muhammad Zikran mengharapkan, Pemkab Aceh Singkil kedepannya
harus berkomitmen lagi dalam membangun Kabupaten Aceh Singkil agar menjadi
Daerah yang Maju seperti Pemerintah Daerah Lainnya.
Potensi-potensi SDA yang ada di Aceh Singkil begitu banyak,
sejatinya harus bisa dimanfaatkan untuk kemajuan dan kemakmuran Masyarakat Aceh
Singkil.
Semoga dengan status baru ini menjadi langkah yang baik
untuk kemajuan Aceh Singkil kedepannya. Sebab masih banyak persoalan yang harus
dibenahi mulai dari aspek , pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, pembangunan
infrastruktur dan aspek lain-lain," ujar Zikran.
Sebelumnya, Aceh Singkil ditetapkan menjadi daerah
tertinggal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, yang ditandatangani oleh Presiden
RI Joko Widodo pada 4 November 2015.
Raihan semacam ini juga jangan di anggap sebelah mata oleh
pimpinan Daerah setempat, bangga boleh, tetapi situasi ini harus menjadi batu
loncatan untuk kedepannya agar benar-benar Aceh Singkil ini bisa menjadi
Kabupaten yang berprestasi dan berkemajuan.
"Masyarakat tentu menginginkan implementasi dari
pencapaian ini, jangan hanya Take line nya saja keluar dari ketertinggalan,
tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat Aceh Singkil. "tutup nya(red)