Diduga Menjadi Tempat Maksiat, LKBH Staisar Desak Pj Bupati Marthunis Tertibkan Tempat Wisata PCI

LKBH Staisar saat ini mendampingi keluarga korban penusukan



SINGKILNEWS.ID -Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Syech Abdurrauf Aceh Singkil (LKBH STAISAR) mendesak Pj Bupati Aceh Singkil agar segera melakukan penertiban terhadap tempat Wisata Pantai Cemara Indah (PCI) Gosong Telaga di kecamatan Singkil Utara kabuapaten Aceh Singkil.


saat ini mendapat sorotan masyarakat sebagai tempat yang diduga menjadi tempat Maksiat.

Hal itu dikemukakan oleh Praktisi Hukum LKBH STAISAR Muhammad Rifa’i Manik, S.H., M.H., dalam keterangan persnya kepada sejumlah Awak Media Kamis,(08/12/2022).


Rifai mengatakan,selama ini banyak menerima Pengaduan dari Masyarakat bahwa dilokasi Objek wisata Pantai PCI jadi sarang maksiat. Meski demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda dari Pemkab setempat untuk menertibkan.


“Warga sekitar nampaknya sudah sangat resah dengan maksiat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang kebanyakan warga pendatang dilokasi tersebut. Mereka dengan bebas melakukan maksiat seperti minum minuman keras dan judi online,” jelasnya.


Ditambahkannya seminggu yang lalu telah terjadi peristiwa penusukan berawal dari cekcok di Warung Tuak, hingga berujung kematian akibat tersedia nya fasilitas maksiat dilokasi tersebut.


“Jadi LKBH Staisar saat ini mendampingi keluarga korban penusukan yang mengakibatkan kematian akibat maraknya praktek minuman keras dan hasil pantauan kami dilapangan ada beberapa warung di lokasi wisata ini ikut menyediakan fasilitas yang dapat memicu terjadinya perbuatan-perbuatan maksiat seperti minuman keras, tuak dan judi online dan hari ini sudah ada korban jiwa,”kata Rifai.


Pihaknya mendesak agar Pemkab Aceh Singkil segera menertibkan dan memperketat pengawasan penegakan syariat islam di lokasi itu agar tidak terulang lagi kejadian yang sama. Terlebih, Aceh adalah daerah dengan julukan Serambi Mekkah.


“Sudah saatnya Pemkab Aceh Singkil menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, pelaksanaan Qanun Syariat Islam perlu lebih konfrehensif baik dari segi peningkatan kapasitas petugas dan kegiatan sosialisasi yang lebih parsitifatif supaya apa? Supaya Peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi penyadaran bagi masyarakat lainnya” terang nya.


Sementara itu, PJ Bupati Aceh Singkil Marthunis,ketika dikonfimasi Awak Media Mengatakan bahwa menjual Tuak adalah tindakan illegal di Aceh Singkil. Dampak negatifnya banyak sekali. 


"Ayo kita perkuat kekuatan, Pemerintah, Aparat Hukum dan Masyarakat untuk bersama memerangi ini, tentunya dalam koridor hukum yang berlaku,"kata Marthunis.(Red/SM)

Related

SOSIAL 8508576540202448039

Post a Comment

emo-but-icon

item