Geuchik Sebatang Divonis 10 Bulan Penjara, Warga Desak Bupati Lakukan Pemberhentian Tetap

Foto:Raja rahadi

SINGKILNEWS.ID – Putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil terhadap Kepala Desa (Geuchik) Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, memicu tuntutan warga agar pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif berupa pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai kepala desa.

Dalam putusan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Ski yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menyatakan Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim yang dipimpin Teuku Aqsha Oktian Mahreza, S.H., M.Kn., selaku Ketua Majelis, didampingi Ryvanuel Juangsa Simbolon, S.H., dan Krisdobby Riyanto Tumanggor, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Menindaklanjuti putusan itu, warga Desa Sebatang meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, untuk tidak hanya mempertahankan status pemberhentian sementara yang saat ini berlaku, melainkan menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Rajab sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa.
“Kami meminta Bupati Aceh Singkil memberhentikan secara permanen Kepala Desa Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami berharap pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Raja Rahadi, mewakili warga Desa Sebatang, Sabtu (20/6/2026).

Diketahui, Rajab saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026. Untuk menjamin jalannya roda pemerintahan desa, Bupati menunjuk Agustian, S.Pd, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sebatang.

Warga menilai putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi pemerintahan desa. Mereka juga berharap proses evaluasi terhadap status jabatan kepala desa dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut maupun status kepegawaian Rajab sebagai Kepala Desa Sebatang.(Red)





Related

SOSIAL 1395491482066454290

Post a Comment

emo-but-icon

item