Panwaslu Simpang Kanan Resmi Umumkan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa


SINGKILNEWS.ID- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil resmi mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau yang disingkat Panwaslu Kelurahan/Desa.(PKD)

Pengumuman tersebut tertuang melalui surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Simpang kanan Nomor : 001/KP.01.00/K.AC/-06.07/01/2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang kanan Salihuddin mengatakan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Keluruhan/Desa pada Pemilu 2024 ini, dibuka bagi masyarakat umum yang berdomisili di Kecamatan Simpang kanan. Namun diharapkan bagi pendaftar nantinya dapat memenuhi ketentuan dan persyaratannya.

“Pendaftaran ini dibuka untuk seluruh masyarakat Kecamatan Simpang kanan yang memenuhi syarat untuk nantinya bersinergi bersama kami di 25 Desa atau Kampung untuk bersama- sama mengawasi Pemilu 2024,” kata salihuddin di kantor panwaslu kecamatan Simpang kanan pada Rabu (11 /1/2023)

Adapun ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamar, kata salihuddin diantaranya seperti WNI, saat mendaftar berusia minimal 21 tahun, pelamar setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta beberapa persyaratan lainnya.

Adapun untuk formulir pendaftaran dan dokumen lainnya disamping bisa diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Simpang kanan, juga dapat di akses melalui akun media sosial Panwaslu Kecamatan Simpang kanan atau kekantor desa masing – masing. Di wilayah kecamatan Simpang kanan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran panwaslu kelurahan desa atau (PKD) tidak dipungut biaya apapun.

Meski hari ini telah diumumkan namun dokumen lamaran baru dapat diserahkan mulai tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2023 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Simpang kanan” ujarnya.(red)

Sumber:Radar Singkil.co

Related

SOSIAL 7883830044314329863

Post a Comment

emo-but-icon

item