Tuntutan Jaksa Takterbukti Bersalah, 7 Terdakwa KMP Singkil 3.di Vonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh

https://www.singkilnews.id/2023/01/tak-terbukti-tuntutan-jaksa-7-terdakwa.html
Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kekepada tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal motor Singkil 3
SINGKILNEWS.ID-Tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, tak terbukti bersalah terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi KMP Singkil 3 Pada Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018. Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas.
para terdakwa yakni Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku kelompok Kerja (pokja) pengadaan KMP Singkil 3.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Rifai Manik, SH,. MH, bahwa klien nya telah di vonis bebas oleh Hakim Tipikor Banda Aceh.
"Putusan vonis bebas itu dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang diketuai oleh R Hendral, didampingi Sadri, M Jamil, R Deddy dan Soraya, " Kata Rifai,senin (9/1/2023).
Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil.
"Hakim Tipikor telah mengadili semua terdakwa diatas dan dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. kata majelis hakim saat membacakan putusan," Tambah dosen Hukum itu.
"Usai majelis hakim membacakan putusan bebas, terdakwa terlihat bahagia dan melaksanakan sujud syukur serta saling berpelukkan sesama mereka,"tutup nya.
Sebelumnya Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan(BPKP)Perwakilan Aceh, pada tanggal 25 April 2022.menemukan kerugian keuangan Negara senilai Rp 354.767.413,00, dan uang tersebut telah dikembalikan kepada kas Negara.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Sebelumnya telah menuntut ketujuh terdakwa 1,4 tahun kurungan penjara dengan biaya denda sebesar Rp50 juta.
Kemudian apabila terdakwa tidak membayar biaya tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Namun sayang tuntutan JPU tersebut tidak terbukti bersalah sehingga para terdakwa dibebaskan demi hukum.
Terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tujuh Pokja terdakwa korupsi KMP Singkil 3.
"Kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Budi Febriandi, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil saat dikonfirmasi di Kantornya, Senin, 9 Desember 2023.(red/Sukri Malau)