Diduga Hutan Lindung Aceh Singkil Dirusak, ini kata Aktivis Hukum dan Aktivis Pencinta Alam

SINGKILNEWS.ID-Aktivis Hukum dan Aktivis Pencinta Alam Muhammad Safar, memberitahukan kepada Kapolres Aceh Singkil, Gakkumdu dan dinas BKSDA Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Kehutanan Aceh Singkil dan KPH IV Kota Subulussalam serta Instansi Terkait masalah tentang Dugaan Perambah /Perusakan Hutan Lindung yang berada di Seberang Kampong Kilangan, yang kita ketahui Hutan Lindung Anak Kaki Gunung Lauser.
"saya Selaku Aktivis Hukum dan Aktivis Pencinta Alam sangat menyesali tidak ada rasa kepedulian kita lagi terhadap Ekosistem Alam dan Melindungi Hewan-hewan yang masih sangat Langka di Kabupaten Aceh Singkil ini, karena ada segelintiran masyarakat menggarap tanah Hutan Lindung tersebut untuk dijadikan Kebun." Kata Safar, Jumat(17/2/2023).
"Saya ingin memberitahukan bahwa perbuatan tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Apabila ada yang berani menggarap dan menebang pohon bisa dilaporkan dan bisa dipidana.
"Kami berharap sebagai Aktivis Hukum dan Aktivis Pencinta Alam supaya bisa turun Gakkumdu, dan Pihak Instansi Terkait, untuk dapat menyelesaikan dan mencegah permasalah Hutan Lindung tersebut,"tutup pengacara itu.(red/Sukri Malau)