Satreskrim Polres Aceh Singkil Gelar Rekontruksi Kasus penganiayaan dan Pembunuhan Anak dibawah Umur

SINGKILNEWS.ID-Satuan resersekriminal(satreskrim) Polres Aceh Singkil menggelar rekonstruksi dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan anak di bawah umur di Desa Ujung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil,pada 14 Mai 2023 yang lalu.

Penyidik menggelar rekonstruksi untuk menlengkapi berkas perkara penganiyaan dan pembunuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasturi) yang tak lain adalah ayah kandung dan ibu tiri korban.

Dalam Rekonstruksi ini mengadakan adegan reka ulang sebanyak 25 segmen, Dimulai dari Korban F dan Kakak nya A di panggil dari rumah lantai 2 menuju kebawah oleh ayah korban tersangka S, kemudian Tersangka S, merendam korban dalam air dibelakang rumah, setelah S, berangkat kerja perbuatan tragis itupun dilanjutkan oleh Ibu tiri Korban IR, dengan menggendong korban yang sedang menangis akibat perbuatan ayahnya sebelum berangkat kerja.

Ibu tiri korban merasa kesal dan emosi akibat korban tidak berhenti menangis lalu IR (tersangka),kembali merendam korban Dengan cara mencelupkan kepala korban kedalam air dan menggoyangkan tubuh korban sampai dalam keadaan sekarat. 

selanjut nya adegan reka ulang ini berlanjut ke Puskesmas Singkil saat tersangka IR yang merasa panik dan membawa Korban menuju Puskesmas untuk ditangani oleh tenaga medis Namun 10 menit dalam penanganan Medis korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

IR (25) tahun yang merupakan Ibu Tiri Korban,dan S (49)tahun ayah kandung korban,pasturi itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan pembunuhan, mereka telah di tahan di di Polres Aceh Singkil dan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto,SIK, mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian serta mengungkap motif dari perbuatan keji yang dilakukan oleh pasutri tersebut.

"Tujuan melakukan Rekontruksi atau reka ulang ini agar menemukan Fakta-fakta lebih dalam untuk Kasus ini, dan kami akan terus bekerja keras untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan pelaku akan mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,"kata Kapolres,Rabu(21/2/2024).

"Saya harap masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas,dimana kasus ini menjadi perhatian publik, semoga dengan digelarnya rekontruksi ini masyarakat dapat mendukung kami untuk dalam menegakkan hukum dalam perlindungan anak,”tutup Kapolres.

Dalam acara Rekonstruksi itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Aceh Singkil, demi menjaga ketertiban dan keamanan serta untuk menghormati privasi korban.Turut hadir di acara tersebut jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Aceh Singkil, Saksi-saksi dan Penasihat hukum Tersangka.(red/sm)












Related

SOSIAL 2563334119331273812

Post a Comment

emo-but-icon

item