DPRK Aceh Singkil Akan Gelar RDP Terkait Sengketa Empat Pulau di Aceh

foto, surat undangan dari DPRK Aceh Singkil






SINGKILNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) pada Selasa, 17 Juni 2025, guna membahas polemik status empat pulau yang diklaim masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Undangan resmi dengan Nomor: 400.14.6/615/DPRK/2025. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 juni 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, mengundang sejumlah pihak penting untuk hadir dalam rapat tersebut, antara lain:

1.Asisten I Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil
2.Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil
3. Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil
4. Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil
5. Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil
6. Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) Kabupaten Aceh Singkil

Rapat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 17 Juni 2025
Pukul: 14.30 WIB s.d selesai
Tempat: Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil

Agenda RDP ini akan membahas secara terbuka konflik wilayah terkait empat pulau milik Pemerintah Aceh, yaitu:
Pulau Panjang
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek

Keempat pulau tersebut saat ini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menjadi polemik dan menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

Pihak DPRK berharap melalui RDP ini, akan diperoleh kejelasan administratif, historis, dan yuridis, serta memperkuat langkah-langkah konstitusional untuk mempertahankan wilayah Aceh Singkil dari klaim yang dinilai merugikan kedaulatan daerah.(Red/Sukri Malau)

Related

SOSIAL 2797341446939667786

Post a Comment

emo-but-icon

item