Wahid Pasang Spanduk di Tanah Miliknya Yang diduga di Rampas PT.BDA

foto,Wahid saat memasang pamflet di tanah miliknya





SINGKILNEWS.ID-Wahid didampingi Kepala mukim longkip beserta jajaran perangkat desa, memasang spanduk di tanah miliknya di Desa Longkip Kecamatan Longkip kota Subulussalam,Senin 2 Juni 2025.

Dimana  pada saat ini tanah tersebut diduga kuat dirampas oleh perusahaan PT Bumi Daya Abadi(BDA) dan tanpa memberikan kompensasi seribu rupiah pun kepada Wahid.

Spanduk yang di pasang tersebut bertulisan Tanah ini milik Wahid, ukuran 500 kali 700 Meter dengan surat keterangan tanah SKT tahun 1990. Barang siapa merusak dan mencabut pamflet ini melanggar pasal 551 KUHP.
Foto,Wahid dan mukim longkip dan beberapa lain nya


"Kami memasang pamflet ini bentuk penyampaian kepada pihak perusahaan bahwa Tanah ini benar milik kami, dan pajak nya sudah kami bayar, jadi saya telah dirugikan dan hak saya telah di Rampas oleh pihak perusahaan,"kata Wahid, kepada sejumlah wartawan Rabu(4/6/2025).

"Kami berharap kepada pemerintah dan DPRK kota Subulussalam agar melihat persoalan kami masyarakat yang terzalimi oleh pihak perusahaan, yang telah merampas hak masyarakat,maka dari itu kami memohon kepada bapak Walikota Subulussalam dan anggota DPRK agar membantu kami dalam masalah ini,"tutup Wahid.

Sebelumnya Wahid,telah melayangkan surat dua kali kepada pihak perusahaan PT Bumi Daya Abadi kota Subulussalam tentang tanah miliknya diduga di Rampas oleh perusahaan tersebut, namun hingga hari ini pihak perusahaan belum memberikan respon apapun.

Terpisah saat awak media mengkonfirmasi pihak kepala tata usaha(KTU) PT.BDA,Pebri,tentang pemasangan spanduk tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.(red/sukri malau)





Related

SOSIAL 4588068325421291978

Post a Comment

emo-but-icon

item