Skandal Asusila Berujung PAW: DPP PAN Copot Anggota DPRK Aceh Singkil, Padhilah Pasmi Ditunjuk Pengganti
https://www.singkilnews.id/2026/04/skandal-asusila-berujung-paw-dpp-pan.html
SINGKILNEWS.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan seorang anggota DPRK Aceh Singkil berinisial H yang diduga tersandung kasus asusila.
Sebagai tindak lanjut, DPP PAN menetapkan Padhilah Pasmi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi legislatif yang ditinggalkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Patrio.
Padhilah Pasmi membenarkan telah menerima surat keputusan tersebut di Kantor DPW PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, pada Senin (27/4/2026). Penyerahan SK dilakukan oleh Ketua DPD PAN Aceh Besar, Abdul Muchti.
“Alhamdulillah, saya telah menerima Surat Keputusan PAW dari DPP PAN. Amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Padhilah.
Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya setelah resmi dilantik sebagai anggota DPRK Aceh Singkil.
Padhilah juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan partai, termasuk Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua DPW PAN Aceh Nazaruddin (Dek Gam), atas kepercayaan yang diberikan.
Dengan nada haru, ia mengaku dukungan keluarga serta doa masyarakat Aceh Singkil menjadi kekuatan utama dalam menerima amanah tersebut.
“Dukungan keluarga dan doa masyarakat menjadi penguat bagi saya. Semoga amanah ini membawa keberkahan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Padhilah mengungkapkan bahwa DPW PAN Aceh telah menginstruksikan dirinya untuk segera berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP), DPRK, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil guna mempercepat proses administrasi PAW.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jadwal pelantikan Padhilah Pasmi sebagai anggota DPRK Aceh Singkil. Sementara itu, pihak yang diberhentikan juga belum memberikan pernyataan resmi.(Red/sukri malau)