Bupati Aceh Singkil Tetapkan Jadwal Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2025

https://www.singkilnews.id/2025/10/bupati-aceh-singkil-tetapkan-jadwal.html
foto surat keputusan Bupati
SINGKILNEWS.ID – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Keuchik (Pilkades) Serentak dalam Kabupaten Aceh Singkil tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/242/2025 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.
Dalam keputusan itu dijelaskan, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkades serentak diatur sebagai acuan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung.
Bupati dalam keputusannya menetapkan tiga poin penting:
1. Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2025 tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
2. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan kepada APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 melalui DPA-SKPK Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Menanggapi keputusan tersebut, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Meriah, Habibudin TP, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Singkil atas langkah cepat menindaklanjuti pelaksanaan Pilkades.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Aceh Singkil yang telah tanggap dan cepat merespons aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Pilkades di beberapa desa,” ujar Habibudin TP, Kamis (9/10/2025).
Ia berharap, pelaksanaan Pilkades tahun 2025 menjadi momentum lahirnya para pemimpin desa yang arif, bijaksana, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.
“Semoga ini menjadi awal yang baik menuju penyelenggaraan Pilkades yang demokratis dan melahirkan keuchik-keuchik terbaik untuk kemajuan desa,” tutupnya.(red/sukri malau)