Plasma 20 Persen Belum Jalan, Lima Perusahaan HGU Dipanggil Bupati Aceh Singkil

 Foto di off room Kantor Bupati

SINGKILNEWS.ID – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengundang lima perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk membahas pelaksanaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Lima perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah PT Nafasindo, PT Socfindo, PT Perkebunan Lembah Bhakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Persada.
Sosialisasi ini digelar di Ruang Opp Room Kantor Bupati Aceh Singkil,Rabu,(8/10/2025)

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK beserta anggota, perwakilan Polres Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil, Pengadilan Negeri Singkil, Dandim 0109, Ketua MPU, para kepala SKPK, serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut sempat terjadi adu argumen antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah bersama anggota DPRK, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan kewajiban kebun plasma 20 persen di wilayah Aceh Singkil.

“Kami tekankan kepada para pemegang HGU agar menjalankan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat kita bersama,” ujar Bupati Safriadi Oyon dalam rapat itu.

Dasar Hukum Kebun Plasma 20 Persen

Kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
Permentan No. 26/2007: Perusahaan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun masyarakat paling rendah 20% dari total areal kebun yang diusahakan.

Permentan No. 98/2013: Perusahaan dengan luas IUP atau IUP-B minimal 250 hektare wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20%.

UU No. 39/2014: Menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas kebun yang diusahakan.

UU No. 6/2023 dan PP No. 26/2021: Mengatur kewajiban perusahaan yang mengantongi izin berusaha pada lahan dari APL atau pelepasan kawasan hutan untuk menyediakan 20% lahan bagi kebun masyarakat.(red/sm)

Related

SOSIAL 3827735471260522592

Post a Comment

emo-but-icon

item