Kabar Beredar Ketua BUMDes Sebatang Dilaporkan ke Polres Aceh Singkil, Diduga Gelapkan Dana Rp 320 Juta

Foto: warga Desa Sebatang menyerahkan laporan ke Reskrim Polres Aceh Singkil.Doc singkilnews 16 Oktober 2025

SINGKILNEWS.ID – Kabar beredar bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Buyung Bancin,alias Uyung Jetor, dilaporkan ke Polres Aceh Singkil atas dugaan penggelapan dana senilai sekitar Rp320 juta.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 16 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana BUMDes yang terjadi pada periode 2024–2025.

Kronologi Kejadian

1.Pada tanggal 23 Juli 2024:
BUMDes Bangkit Bersama melakukan kontrak kerja sama dengan Koperasi Produksi Perjuangan (KPPB) untuk pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 167 hektare.

2.Pada tanggal 21 Juli 2024:
BUMDes kembali menandatangani kontrak kerja sama pengelolaan lahan sawit tersebut kepada lima pengelola, yakni:

Kasih dan Hasan Basri (117 hektare)
Nyak Nalipin dan Ayuwandira (20 hektare)
Agus Santoso (30 hektare)

Perjanjian dibuat di hadapan notaris dengan Buyung Bancin selaku Ketua BUMDes sebagai pihak pertama, dan para pengelola sebagai pihak kedua.

3. Isi Perjanjian (Pasal 5):

Pihak pertama (BUMDes) berhak atas 30% hasil penjualan dari pihak kedua.

BUMDes menerima uang operasional Rp600.000/bulan dan jasa kepengurusan Rp1.000.000/bulan selama 11 tahun masa kerja sama (kontrak 12 tahun).

4. Pada Tanggal 15 April 2025:
Bendahara KPPB menyetorkan Rp62 juta kepada bendahara BUMDes dari total utang Rp174 juta, dengan sisa utang Rp111 juta.

5. Transaksi Setoran Pengelola:

Tanggal 25 Februari 2025: Kasih menyetor Rp17 juta ke rekening BUMDes.

Tanggal 11 April 2025: Nyak Nalipin menyetor Rp12 juta.

Tanggal 28 April 2025: Nyak Nalipin kembali menyetor Rp4,48 juta.

6. Pada Tanggal 28 Agustus 2025:
BUMDes menyerahkan uang Rp85 juta kepada Kepala Desa Rajab tanpa musyawarah dan tanpa berita acara penyerahan. Tindakan ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan antara Kepala Desa dan pengurus BUMDes.

Dugaan dan Analisis

Hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi kuat penggelapan dana oleh Buyung Bancin bersama oknum pengurus lainnya, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp332 juta.

Hingga kini, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut. Informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus BUMDes.

“Kami selaku warga Desa Sebatang memohon kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil agar menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap keuangan desa dari tindakan yang merugikan masyarakat,”
ujar salah satu warga berinisial A, kepada wartawan,senin (20/10/2025).

Terpisah Awak media mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan namun hingga berita ini turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.(red)





Related

SOSIAL 2029074362432068953

Post a Comment

emo-but-icon

item