Kelangkaan BBM Picu Kepanikan, Kapolres Aceh Singkil Buka Perang Lawan Penimbun
https://www.singkilnews.id/2025/12/kelangkaan-bbm-picu-kepanikan-kapolres.html
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono
SINGKILNEWS.ID – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menghantui Kabupaten Aceh Singkil hingga sepekan terakhir. Jenis Pertalite, Pertamax, hingga Biosolar/Dexlite sulit didapat, memicu antrean panjang di berbagai SPBU di Kecamatan Gunung Meriah, Singkil, Simpang Kanan, dan wilayah lainnya. Kelangkaan ini diduga kuat dipicu praktik penimbunan BBM.
Menyikapi kondisi yang meresahkan masyarakat tersebut, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pelaku penimbunan dan penjual BBM di atas harga normal.
"Kami mengimbau dengan tegas agar tidak ada yang melakukan penimbunan atau menjual BBM dengan harga tidak wajar dalam bentuk apa pun," tegas Kapolres, Jumat (5/12/2025).
Ia memastikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil telah diperintahkan melakukan pengawasan ketat di lapangan, mulai dari SPBU hingga penjual eceran dan lokasi penyimpanan yang dicurigai sebagai gudang penimbunan.
Polisi Kepung SPBU dan Penjual Eceran
Pengawasan diperluas ke seluruh titik rawan, termasuk jalur distribusi BBM. Personel kepolisian disebar untuk memastikan BBM benar-benar sampai ke masyarakat, bukan ditahan untuk kepentingan segelintir oknum.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan menekan lonjakan harga di tingkat eceran yang selama ini dikeluhkan warga.
Ancaman Hukum Berat bagi Pelanggar
Kapolres menegaskan, pelaku penimbunan dan penjualan BBM di atas harga resmi akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dengan ancaman:
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda maksimal Rp 60 miliar
"Ini pelanggaran serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang sengaja mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tegasnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Untuk mempercepat penindakan, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan praktik mencurigakan. Laporan dapat disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui Hotline Polisi 110.
Kapolres menegaskan, Polres Aceh Singkil berkomitmen penuh menjaga ketersediaan BBM dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi kepentingan rakyat.(Red/sm)