BPKK Tancap Gas Jalankan SIPD Penatausahaan APBK 2026, SKPK Diminta Bergerak Cepat
https://www.singkilnews.id/2026/06/bpkk-tancap-gas-jalankan-sipd.html
Foto di offrom BPKK Singkil
SINGKILNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) mulai menjalankan tahapan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kamis (25/6/2026).
Tahapan ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan hukum pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kepala BPKK Aceh Singkil menjelaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) kini memasuki fase penatausahaan yang menjadi tahapan krusial dalam pengelolaan keuangan daerah sebelum kegiatan pembangunan dan pelayanan publik berjalan secara penuh.
"Penatausahaan merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh dokumen dan sistem pengelolaan keuangan daerah siap digunakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Adapun tahapan yang sedang berlangsung meliputi penarikan data anggaran pada SIPD, penyusunan jadwal penatausahaan, pembentukan aktor SIPD di masing-masing SKPK, penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencetakan DPA SKPK, penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga proses running SIPD Penatausahaan Tahun Anggaran 2026.
Untuk mempercepat penyelesaian tahapan tersebut, BPKK mengundang seluruh Admin SIPD SKPK untuk hadir di kantor BPKK pada 25 Juni 2026 guna mengikuti pendampingan teknis sekaligus menuntaskan seluruh proses penatausahaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil berharap seluruh SKPK dapat bekerja maksimal dan menyelesaikan seluruh tahapan administrasi tepat waktu agar pelaksanaan program pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.
"Dengan selesainya proses penatausahaan, pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dapat segera berjalan sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan dalam APBK Tahun Anggaran 2026," katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui percepatan tahapan penatausahaan APBK 2026 ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menuntaskan administrasi keuangan sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal sejak awal tahun anggaran.(Red/SM)