Tolak Keras Kades Terpidana Kembali Menjabat, Pemuda Desa Sebatang Desak Bupati Tegakkan Hukum
https://www.singkilnews.id/2026/06/tolak-keras-kades-terpidana-kembali.html
SINGKILNEWS.ID – Gelombang penolakan terhadap kemungkinan diaktifkannya kembali Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, terus menguat. Ketua Pemuda Desa Sebatang, Fajri, menegaskan bahwa kepala desa yang telah divonis pidana dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak layak lagi memimpin desa.
"Kami atas nama pemuda Desa Sebatang menolak keras apabila kepala desa yang telah divonis 10 bulan penjara kembali memimpin desa. Hal itu tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Fajri, minggu (21/6/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur secara tegas mengenai status kepala desa yang terjerat perkara pidana. Dalam Pasal 43 disebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara wajib diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Pasal 44 UU Desa hanya memberikan ruang pengaktifan kembali apabila kepala desa yang sebelumnya diberhentikan sementara dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
"Dalam kasus Kepala Desa Sebatang, Rajab, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bupati Aceh Singkil dan kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Skl yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, dasar hukumnya adalah pemberhentian, bukan pengaktifan kembali," ujar Fajri.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam Pasal 100 Qanun Nomor 7 Tahun 2015 disebutkan bahwa apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan keuchik terbukti bersalah, maka bupati wajib memberhentikan yang bersangkutan. Sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah, bupati wajib merehabilitasi nama baik dan mengaktifkannya kembali hingga masa jabatan berakhir.
Ketentuan yang sama juga tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.
Fajri menilai tidak ada ruang penafsiran lain terhadap aturan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk bersikap konsisten dan tidak mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan bersalah, maka aturan harus ditegakkan. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengaktifan kembali kepala desa yang telah berstatus terpidana berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
"Kami berharap Bupati Aceh Singkil mengambil langkah sesuai amanat undang-undang, qanun, dan peraturan yang berlaku. Supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," tutup Fajri.(Red)