Bupati Dapat Mobil Rp2,3 Miliar, Fasilitas Wakil Bupati ke Mana?
https://www.singkilnews.id/2026/09/bupati-dapat-mobil-rp23-miliar.html
SINGKILNEWS.ID – Ada yang janggal dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil tahun anggaran 2026.
Data SiRUP LKPP yang diakses 19 September 2026 memperlihatkan fasilitas untuk Bupati tercantum cukup rinci, bahkan hingga kebutuhan pakaian dan sopir. Namun, nama Wakil Bupati nyaris tak terlihat dalam 52 paket penyedia yang ditayangkan.
Pertanyaannya sederhana: fasilitas Wakil Bupati dianggarkan di mana?
Dalam daftar tersebut, Pemkab Aceh Singkil mencantumkan Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah senilai Rp2,3 miliar.
Bukan cuma kendaraan.
Ada pula Pembangunan Pagar Belakang Pendopo Bupati Rp400 juta, Rehab Berat Pendopo Bupati Rp1,14 miliar, biaya perencanaan sekitar Rp28,6 juta, serta pengawasan sekitar Rp11,8 juta.
Bahkan kebutuhan pendukung ikut dirinci dalam RUP.
Baju ADC Bupati Rp4 juta, Baju ADC Ibu Bupati Rp2 juta, dan Baju Supir Bupati Rp1 juta.
Namun ketika daftar tersebut ditelusuri, fasilitas Wakil Bupati justru tidak muncul secara eksplisit.
Kendaraan dinas Wakil Bupati tidak tercantum. Pakaian ADC Wakil Bupati tidak terlihat. Kebutuhan sopir Wakil Bupati juga tidak ditemukan. Begitu pula paket rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati.
Di sinilah persoalannya.
Jika fasilitas Wakil Bupati memang dianggarkan, mengapa tidak tercermin dalam RUP Setdakab? Jika ditempatkan di OPD atau pos anggaran lain, di mana anggarannya dan berapa nilainya?
Sebaliknya, jika memang belum dianggarkan, publik patut mendapat penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut.
Perlu dicatat, RUP merupakan dokumen perencanaan pengadaan yang diumumkan melalui SiRUP LKPP. Berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, informasi dalam RUP dapat mengalami perubahan, termasuk penyesuaian pagu, spesifikasi, metode, waktu pelaksanaan, maupun pemaketan, sesuai perkembangan perencanaan dan penganggaran.
Karena itu, data yang ditampilkan pada saat diakses belum tentu menjadi gambaran final pelaksanaan pengadaan dan tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Sebab, sulit mengabaikan kontrasnya: fasilitas Bupati tercatat sampai ke pakaian ADC dan sopir, sementara fasilitas Wakil Bupati tidak tampak dalam daftar 52 paket penyedia tersebut.
Kondisi ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya sebuah nomenklatur. Ini menyangkut transparansi perencanaan anggaran dan keterbukaan informasi publik.
Apalagi nilai paket yang berkaitan dengan fasilitas Bupati tidak kecil. Kendaraan dinas mencapai Rp2,3 miliar, sementara rehab berat pendopo mencapai lebih dari Rp1,14 miliar.
Lantas, apakah Wakil Bupati memang tidak mendapatkan fasilitas serupa, atau fasilitasnya disembunyikan di balik nomenklatur anggaran lain?
Pertanyaan tersebut telah dikonfirmasi kepada Pj Sekda Aceh Singkil, Edi Widodo. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang diterima wartawan.
Pemkab Aceh Singkil juga diberi ruang untuk memberikan tanggapan resmi mengenai status paket-paket tersebut, kemungkinan perubahan data RUP, serta penjelasan mengenai penganggaran fasilitas Wakil Bupati.
Tanggapan dapat disampaikan kepada redaksi dan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.
Publik kini menunggu jawaban Pemkab Aceh Singkil.
Sebab, jika memang tidak ada yang disembunyikan, mestinya sederhana: tunjukkan pos anggarannya dan jelaskan kepada publik.
(Red)