Tunggakan Pajak Desa Rp2,14 Miliar, Kejari Aceh Singkil Pulihkan Rp1,38 Miliar

 foto bersama

SINGKILNEWS.ID – Tunggakan pajak desa di Kabupaten Aceh Singkil mencapai Rp2,14 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil turun tangan melakukan mediasi dan pendampingan hukum, hingga berhasil memulihkan Rp1,385 miliar untuk disetorkan sebagai penerimaan keuangan negara.

Penagihan tersebut menyasar tunggakan pajak desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Prosesnya dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Singkil bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Langkah itu diawali sosialisasi kepada seluruh aparatur desa se-Aceh Singkil pada akhir Mei 2026. Sosialisasi melibatkan DPMK, Kejari Aceh Singkil, serta KPP Pratama Subulussalam untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terkait kewajiban perpajakan dan pengelolaan keuangan desa.

Sejak 2 Juni 2026, proses berlanjut ke mediasi dan pendampingan hukum secara intensif. Hasilnya, dari potensi tunggakan sebesar Rp2.141.558.131, sebanyak Rp1.385.719.185 berhasil dipulihkan dan disetorkan.

Atas capaian tersebut, Bupati Aceh Singkil memberikan Piagam Penghargaan kepada Kejari Aceh Singkil. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Bidang Datun dalam membantu penyelesaian tunggakan pajak desa di seluruh wilayah Aceh Singkil.

Kepala Kejari Aceh Singkil menyatakan capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Kejari juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan. Kepatuhan membayar pajak dinilai penting untuk mencegah kembali menumpuknya tunggakan sekaligus menjaga tata kelola keuangan desa.(Red)



Related

SOSIAL 5931833807103660145

Post a Comment

emo-but-icon

item