BPK Bongkar Dugaan Pengondisian Proyek Seragam Sekolah Rp742,9 Juta di Aceh Singkil, Kelebihan Bayar Rp269 Juta

Foto: Seragam sekolah

SINGKILNEWS.ID — Tabir pengadaan seragam, sepatu, dan tas sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 mulai terbuka,Sabtu(31/10/2026)

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam pengadaan senilai Rp742,9 juta. Temuan tersebut mengarah pada dugaan pengondisian penyedia, penggunaan akun pejabat oleh admin LPSE, hingga kebocoran informasi harga dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dalam LHP BPK Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, auditor mengungkap bahwa proses pengadaan melalui empat paket surat pesanan di aplikasi e-katalog diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah CV EKU telah membeli barang di Kota Medan sejak 20 Desember 2025. Padahal, produk baru dibuat dan dipesan melalui aplikasi e-katalog pada 23–24 Desember 2025.

Kepada auditor, penyedia mengaku telah melakukan pembelian lebih awal karena memperoleh informasi bahwa paket pengadaan tersebut akan diberikan kepada perusahaannya.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana penyedia bisa lebih dahulu mengetahui bahwa paket tersebut akan menjadi miliknya sebelum proses pemesanan resmi dilakukan?

Persoalan tidak berhenti di situ.

BPK juga menemukan Wakil Direktur CV EKU berinisial BHE meminta bantuan admin LPSE berinisial HG untuk mengunggah produk ke aplikasi e-katalog.

Bahkan, HG disebut memproses pemesanan menggunakan akun e-katalog milik Plt. Kepala Disdikbud. Pejabat tersebut mengakui menyerahkan akunnya karena tidak memahami fitur dan mekanisme transaksi dalam aplikasi.

Lebih jauh, auditor menemukan informasi harga satuan dalam DPA diduga telah dibocorkan kepada penyedia melalui arahan Plt. Kepala Disdikbud berinisial AR dan perantara Plt. Kepala Bidang Program berinisial FAH.

Dalam proses negosiasi, HG bahkan disebut mengoperasikan dua akun sekaligus, yakni akun milik penyedia dan akun milik Plt. Kepala Disdikbud.

Temuan ini menjadi persoalan serius karena independensi proses pengadaan semestinya dijaga agar tidak terjadi konflik kepentingan maupun persaingan yang tidak sehat.

Kelebihan Pembayaran Rp269 Juta

Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian kewajaran harga oleh BPK menemukan ketidaksesuaian antara harga satuan dalam DPA dengan harga riil barang, termasuk kualitas, ongkos kirim, pajak, dan margin keuntungan.

Akibatnya, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp269 juta dari total pengadaan Rp742,9 juta.

Dengan demikian, sekitar 36 persen dari nilai pengadaan tersebut menjadi temuan kelebihan pembayaran BPK.

CV EKU menyatakan bersedia mengembalikan uang Rp269 juta ke Kas Daerah. Sementara itu, Bupati Aceh Singkil melalui Plt. Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan temuan auditor dan berjanji menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris Daerah memerintahkan pembinaan terhadap admin LPSE serta meminta Kepala Disdikbud memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

Namun, pengembalian uang bukan satu-satunya persoalan yang perlu dijawab.

Publik berhak mengetahui apakah dugaan pengondisian penyedia, kebocoran informasi anggaran, dan pengoperasian dua akun dalam proses negosiasi hanya berujung pada pengembalian kerugian daerah atau juga ditelusuri lebih jauh untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyaan berikutnya: siapa yang sebenarnya mengendalikan pengadaan Rp742,9 juta tersebut, dan apakah seluruh pihak yang terlibat sudah dimintai pertanggungjawaban?

Hingga persoalan ini terang, temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi semata. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang daerah, tetapi juga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Aceh Singkil.(Red)

Related

SOSIAL 1128054274343714416

Post a Comment

emo-but-icon

item