Dugaan Korupsi Seragam Rp1,77 Miliar: CHK Ingatkan Kejari Jangan Terkecoh, Telusuri Aktor Utama!

 Direktur CHK  Razaliardi Manik

SINGKILNEWS.ID – Penanganan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil senilai Rp2,51 miliar menyisakan sejumlah pertanyaan. Central Hukum & Keadilan (CHK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan proyek tersebut.

Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, menyoroti informasi mengenai dugaan pihak ketiga yang berpotensi mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, sementara peran pihak lain belum terungkap secara terang.

Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya berfokus pada orang yang mengurus administrasi, menggunakan akun e-katalog, atau menarik dana di bank. Siapa yang memberi perintah, mengendalikan proyek, dan menerima aliran uang harus ditelusuri berdasarkan bukti.

“Jangan sampai pihak yang hanya terlihat di lapangan justru menanggung seluruh tanggung jawab, sementara pihak lain yang diduga berperan lebih besar luput dari pemeriksaan,” tegas Razaliardi, Kamis (29/10/2026).

CHK juga meminta penyidik mendalami penggunaan CV Era Global Mandiri (CV EGM), termasuk legalitas usaha, penggunaan akun e-katalog, serta pihak yang mengendalikan transaksi pengadaan.

Selain itu, informasi mengenai pengembalian uang yang disebut melibatkan tiga orang perlu ditelusuri untuk memastikan sumber dana, tujuan pembayaran, dan kaitannya dengan perkara.

Razaliardi turut menyoroti angka Rp687,5 juta yang disebut berkaitan dengan temuan BPK. Ia meminta dasar perhitungan dan hubungan angka tersebut dengan anggaran Rp1,77 miliar dipastikan melalui dokumen resmi.

“Kejaksaan harus membongkar perkara ini sampai ke rantai aliran dananya. Jangan berhenti pada pelaksana teknis jika bukti mengarah pada pihak lain,” ujarnya.

CHK berharap Kejari Aceh Singkil mengusut perkara secara menyeluruh dan menetapkan tanggung jawab hukum berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu.

Adapun dugaan keterlibatan pihak ketiga maupun sosok yang dijuluki “Master X” masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi resmi dari penyidik. Seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red) 

Related

SOSIAL 2672902920029299520

Post a Comment

emo-but-icon

item