Polemik Biduan di Aceh Singkil Memanas! Abi Asli Bersuara Keras, Hiburan Dinilai Cederai Syariat Islam
https://www.singkilnews.id/2026/10/polemik-biduan-di-aceh-singkil-memanas.html
SINGKILNEWS.ID — Pementasan biduan dengan goyangan yang dinilai erotis dalam sebuah pesta hajatan warga di Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menuai sorotan dan kecaman dari tokoh agama setempat.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Al-Falah Az-Zamzamiyah Lae Ijuk, Abi Salman, yang akrab disapa Abi Asli, menyayangkan penampilan hiburan tersebut. Ia menilai aksi yang disebut-sebut menampilkan goyangan di luar batas kewajaran itu perlu menjadi perhatian serius, terutama dalam menjaga norma agama dan adat istiadat masyarakat Aceh.
Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/10/2026), Abi Salman menegaskan bahwa penyelenggaraan hiburan dalam acara hajatan semestinya tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
“Kita sangat menyesalkan adanya pementasan biduan dengan aksi yang keluar dari batas kewajaran. Ini jelas terkesan tidak menghormati nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh pada umumnya dan Aceh Singkil pada khususnya,” tegas Abi Salman.
Jangan Sampai Menjadi Kebiasaan
Abi Salman mengingatkan agar kejadian tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, pembiaran terhadap bentuk hiburan yang dinilai bertentangan dengan norma agama berpotensi memunculkan anggapan bahwa perilaku serupa merupakan hal yang lumrah di tengah masyarakat.
Ia pun mengimbau warga, penyelenggara hajatan, serta pihak-pihak terkait agar lebih selektif dalam menentukan bentuk hiburan pada acara keluarga maupun kegiatan kemasyarakatan.
“Kejadian ini diharapkan menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali. Jangan sampai hal-hal yang bertentangan dengan syariat justru dianggap lumrah dan menjadi budaya di tengah masyarakat kita,” pungkasnya.
Perlu Klarifikasi dan Sikap Pihak Terkait
Sorotan terhadap peristiwa ini semestinya menjadi momentum untuk memperjelas duduk perkara, termasuk bentuk penampilan yang dipersoalkan serta tanggung jawab pihak penyelenggara.
Pemerintah desa, tokoh adat, dan pihak berwenang dapat dimintai keterangan untuk memastikan apakah terdapat ketentuan yang dilanggar dan langkah apa yang perlu ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak penyelenggara hajatan maupun biduan yang tampil belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Karena itu, penilaian terhadap peristiwa tersebut perlu tetap didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi: Penegakan nilai agama, penghormatan terhadap adat, dan perlindungan martabat masyarakat perlu berjalan seiring dengan pemberitaan yang berimbang, akurat, serta tidak mendahului kesimpulan sebelum fakta terkonfirmasi.(Red)