SP2HP Sebut Akan Gelar Perkara, Wartawan Desak Polisi Tak Berlarut Tangani Dugaan Penghalangan Pers

April Siregar Wartawan Barak1news.com

SINGKILNEWS.ID — Wartawan Barak1news.com, April Siregar, mendesak Polres Aceh Singkil segera merealisasikan gelar perkara atas laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik di PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Desakan tersebut disampaikan setelah kepolisian menyatakan proses penyelidikan atas laporan itu masih berjalan dan gelar perkara akan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/256/IX/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan April.

“Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyelidik akan melakukan gelar perkara,” demikian isi SP2HP tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Singkil telah memeriksa April Siregar selaku pelapor. Polisi juga telah meminta keterangan enam saksi, yakni SM, M, NC, TB, RC, dan SC.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di pos keamanan atau pintu gerbang PT SSM pada 7 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB.
April meminta kepolisian tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut. Menurutnya, gelar perkara penting untuk memberikan kejelasan mengenai arah penanganan laporan yang telah dibuatnya.
 wartawan melakukan diskusi

“Ya kita desak supaya polisi secepatnya lakukan gelar perkara,” ujar April saat ditemui di Maktuan Kopi, kawasan Lae Butar, Rabu (7/10/2026).

Ia juga meminta penyidik memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18.

“Polisi jangan abai soal UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18,” kata April.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur larangan terhadap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

April mengatakan ketentuan UU Pers tersebut relevan untuk diperhatikan karena laporan yang dibuatnya berkaitan dengan dugaan tindakan yang terjadi ketika dirinya menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus ini bermula ketika April mendatangi PT SSM untuk melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai peralihan atau take over perusahaan.

Namun, saat berada di lokasi, April mengaku diduga mengalami tindakan yang menghalangi dirinya dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh pekerja bongkar muat PT SSM yang tergabung dalam serikat pekerja FSPTI.

Atas peristiwa tersebut, April kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Singkil pada 8 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/116/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.

Polisi selanjutnya menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 11 September 2026 dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah saksi.

Kini, setelah pemeriksaan pelapor dan enam saksi dilakukan, kepolisian menyatakan akan membawa penanganan laporan tersebut ke tahap gelar perkara.

April berharap gelar perkara segera dilaksanakan sehingga terdapat kejelasan mengenai hasil penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya atas laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT Singkil Sejahtera Makmur maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tudingan tersebut.(Red)




Related

SOSIAL 5627677838154791941

Post a Comment

emo-but-icon

item