Bimtek DPRK Aceh Singkil ke Bandung Disorot, Sekwan Sebut Anggaran Sekitar Rp400 Juta
https://www.singkilnews.id/2026/10/bimtek-dprk-aceh-singkil-ke-bandung.html
SINGKILNEWS.ID — Keberangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil ke Bandung untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas kembali menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul karena kegiatan berlangsung di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. Sebelumnya, beredar informasi bahwa kegiatan Bimtek 25 anggota DPRK Aceh Singkil tersebut menelan anggaran hingga sekitar Rp 500 juta.
Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh media ini.
Sekretaris DPRK Aceh Singkil, M. Yunus, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggota DPRK sedang mengikuti Bimtek peningkatan kapasitas di Bandung.
Menurut Yunus, kegiatan tersebut diikuti 24 anggota DPRK, sementara satu anggota, Hasanuddin Aritonang, tidak ikut karena alasan tertentu.
“Benar anggota DPRK sedang mengikuti Bimtek peningkatan kapasitas DPRK di Bandung. Materinya antara lain tentang regulasi dan sistem penyampaian rancangan KUA dan PPAS serta sistem pembahasan,” kata Yunus.
Ia menjelaskan, materi Bimtek juga mencakup tugas, fungsi dan wewenang DPRK serta penggunaan aplikasi penganggaran.
“Peserta Bimtek diikuti 24 orang DPRK. Yang tidak ikut serta Pak Hasanuddin Aritonang, ketidakikutsertaan beliau dikarenakan ada sesuatu hal,” ujarnya.
Sekwan Sebut Anggaran Berkisar Rp400 Juta
Terkait besaran anggaran yang digunakan, Yunus menyebut nilainya berada di kisaran Rp400 juta.
“Berkenaan dengan anggaran berkisar Rp400 juta,” kata Yunus.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi sebelumnya yang menyebut kegiatan tersebut menelan anggaran hingga Rp500 juta.
Meski demikian, rincian penggunaan anggaran tersebut belum dijelaskan secara detail, termasuk berapa porsi untuk biaya perjalanan dinas, penginapan, konsumsi, kontribusi penyelenggara maupun komponen belanja lainnya.
Karena itu, publik masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci agar besaran anggaran yang disebut Sekwan dapat diketahui berdasarkan dokumen resmi.
LMMD: Jangan Sampai Bimtek Sekadar Perjalanan Dinas
Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMMD) Aceh Singkil, Surya Fadli, sebelumnya meminta agar kegiatan peningkatan kapasitas anggota DPRK tidak berhenti pada agenda formal dan perjalanan dinas.
“Ini sangat disayangkan. Kalau benar anggaran Bimtek wakil rakyat ke Bandung mencapai Rp400 juta, publik berhak mempertanyakan urgensi dan manfaatnya. Saat ini efisiensi anggaran sedang menjadi perhatian, sehingga setiap penggunaan uang daerah harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” kata Surya Fadli, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, peningkatan kapasitas anggota DPRK merupakan hal penting. Namun, penggunaan anggaran tetap harus disertai transparansi mengenai tujuan, pelaksanaan dan hasil kegiatan.
“Jangan sampai anggaran besar terserap untuk kegiatan yang hasilnya tidak jelas. Kami meminta agar penggunaan anggaran, tujuan Bimtek, dan hasil yang diperoleh dibuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Apa Output Bimtek?
Dengan adanya klarifikasi dari Sekwan, persoalan kini tidak lagi sebatas apakah anggota DPRK benar mengikuti Bimtek atau tidak.
Yang menjadi perhatian publik adalah berapa sebenarnya total biaya kegiatan dan apa hasil konkret yang diperoleh setelah 24 anggota DPRK mengikuti kegiatan tersebut.
Apalagi materi yang disebutkan berkaitan dengan regulasi, KUA-PPAS, pembahasan anggaran, tugas dan fungsi DPRK serta penggunaan aplikasi penganggaran.
Publik tentu dapat menilai manfaat kegiatan tersebut apabila dokumen dan hasilnya dibuka secara transparan.
Apa output atau hasil kegiatan yang dituangkan dalam laporan?
Apakah tersedia laporan pertanggungjawaban kegiatan?
Apakah ada evaluasi setelah anggota DPRK mengikuti Bimtek?
Pertanyaan tersebut penting karena anggaran yang digunakan merupakan uang daerah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sekwan: Bimtek Merupakan Hak Anggota Dewan M.Yunus,menegaskan bahwa orientasi dan peningkatan kapasitas anggota DPRK merupakan hak anggota dewan yang memiliki dasar hukum.
“Orientasi, peningkatan kapasitas dewan merupakan hak anggota dewan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti di PP Nomor 12 Tahun 2018 dan dalam Tatib DPRK Nomor 1 Tahun 2025,” jelasnya.
Dengan demikian, keberadaan dasar hukum untuk mengikuti peningkatan kapasitas menjadi bagian dari penjelasan Sekwan.
Namun, dasar hukum kegiatan dan transparansi penggunaan anggaran merupakan dua hal yang berbeda. Legalitas kegiatan tetap perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai besaran anggaran, komponen belanja serta pertanggungjawaban hasil kegiatan.
Sebab, pertanyaan publik bukan semata mengenai boleh atau tidaknya anggota DPRK mengikuti Bimtek.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah berapa uang daerah yang digunakan, untuk apa saja uang tersebut dibelanjakan, siapa penerima pembayarannya, serta apa hasil yang dapat dirasakan dari kegiatan tersebut.
Jika seluruh anggaran telah direncanakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan polemik yang berkembang.
Publik kini menunggu rincian anggaran dan laporan hasil Bimtek, bukan sekadar angka perkiraan.(Red/SM)