Jabatan Plt OPD Berlarut-larut, Tiga Lembaga Somasi Bupati Safriadi Oyon

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon

SINGKILNEWS.ID – Polemik perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kian memanas. Bupati Safriadi Oyon kini menghadapi somasi dari tiga lembaga yang mempersoalkan dugaan pelanggaran ketentuan dalam penugasan dan perpanjangan masa jabatan Plt.

Tiga lembaga tersebut yakni Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), dan DPD Gakorpan Provinsi Aceh. Mereka mendesak Bupati segera memberikan penjelasan sekaligus menghentikan praktik perpanjangan jabatan Plt yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian pengisian jabatan definitif.

Berdasarkan tanda terima surat masuk Bagian Umum Setdakab Aceh Singkil, somasi dari KSAS tercatat diterima pada 3 November 2026 pukul 15.19 WIB. Surat bernomor 01/SOMASI/KSAS/XI/2026 itu memuat perihal dugaan pelanggaran batas waktu penugasan Plt Kepala OPD di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
 tanda bukti surat masuk

Founder KSAS, Rusid Hidayat, yang mewakili koalisi, menegaskan persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan teknis birokrasi. Menurutnya, pembiaran terhadap jabatan Plt yang terus diperpanjang berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam administrasi pemerintahan.

“Ini bukan lagi kelalaian, tetapi pembiaran yang merusak tata kelola pemerintahan. Aturan jelas dilanggar dan seolah sengaja dipelihara,” tegas Rusid, Rabu (4/11/2026).

Koalisi mempertanyakan apa dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam memperpanjang masa tugas Plt Kepala OPD. Mereka menilai jabatan pelaksana tugas tidak semestinya menjadi solusi permanen atas kekosongan jabatan strategis, sementara mekanisme pengisian pejabat definitif tidak kunjung menunjukkan kepastian.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian kewenangan Plt dalam mengambil keputusan strategis, termasuk bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh kebijakan dan tindakan administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui somasi tersebut, ketiga lembaga memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada Bupati Safriadi Oyon untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan resmi.

“Kami beri waktu 7×24 jam. Jika diabaikan, kami tidak akan lagi bersurat. Kami akan langsung membawa persoalan ini ke Ombudsman RI, BKN, dan KASN,” ujar Rusid.

Ancaman pelaporan tersebut menjadi sinyal bahwa polemik ini berpotensi berkembang menjadi persoalan pengawasan yang lebih serius. Koalisi menginginkan adanya keterbukaan mengenai dasar hukum penunjukan dan perpanjangan masa tugas Plt, termasuk kepastian kapan jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemkab Aceh Singkil diisi pejabat definitif.

Kini, tanggung jawab penjelasan berada di tangan Bupati Safriadi Oyon. Sebagai kepala daerah, publik berhak memperoleh informasi mengenai alasan sejumlah jabatan OPD masih dipercayakan kepada pejabat berstatus Plt, berapa lama masa penugasannya berlangsung, serta apa landasan hukum yang digunakan dalam setiap perpanjangan.

Apakah kebijakan tersebut telah sesuai aturan atau justru menyisakan persoalan administrasi yang harus segera dibenahi?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban pemerintah daerah. Jika somasi tidak direspons sesuai tenggat yang diberikan, polemik perpanjangan jabatan Plt OPD Aceh Singkil berpotensi memasuki babak baru melalui laporan resmi ke lembaga pengawas.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan SINGKILNEWS.ID. (Red) 

Related

SOSIAL 7314707793102593284

Posting Komentar

emo-but-icon

item