Ratusan masyarakat aceh singkil hadiri eksekusi cambuk di lapangan alun-alun



fofo: masyarakat aceh singkil hadiri  eksekusi cambuk


singkilnews.id- Ratusan masyarakat aceh singkil hadiri  eksekusi cambuk berjumlah empat orang,
adapun yang terhukum kasus ikhtilath dan dua orang kasus maisir,Pelaksaan eksekusi pencambukan  sempat ditunda beberapa kali karena terhukum harus diperiksa oleh tim medis.

Empat orang terhukum ini pelanggar syariat islam ini adalah, sariman bin.alm dullah rasyid (ikhtilath) dan reni puspita sari binti yasir muhaddas(ikhtilath)

dan dua orang lagi kasus (maisir) atas nama sauler manik bin alam,cundut manik(maisir) dan romson manik bin alm noris manik(maisir)

Ke empat warga  di hukum karena melanggar melanggar pasal 20  qanun aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat

 Proses jalannya hukuman cambuk yang dilakukan oleh 4 algojo secara bergantian ini sempat dihentikan beberapa kali banyaknya cambukan yang diberikan menyebabkan para terhukum harus berulang kali diperiksa oleh tim medis


Pada saat awak media mengkomfirmasi,kasipidum kejaksaan negeri singkil lili suparli,SH.MH kamis(31/1/2019)

“Ke empat yang yang di hukum cambuk masing - masing  2 orang kasus  (ikhtilath) dan 2 orang lagi kasus (maisir) kejadian nya masih wilayah aceh singkil dan masing-masing sudah di laksana kan
1. Sauler Manik (maisir) = 28 kali cambuk
2. Romson Manik (maisir) = 32 kali cambuk
3. Sariman (ikhtilath) = 30 kali cambuk
4. Reni Puspitasari (ikhtilath) = 30 kali cambuk.”kata lili.(red)
               

Related

RAGAM 891084754395803223

Post a Comment

emo-but-icon

item