Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, Tangkap Pelaku, Pencuri Komputer Sekolah di Aceh Singkil

https://www.singkilnews.id/2022/12/sat-reskrim-polres-aceh-singkil-tangkap.html
SINGKILNEWS.ID-Seorang Lelaki, Berinisial H (36) Warga Kecamatan Suro Makmur, Telah diamankan pihak Kepolisian Reskrim Polres Aceh Singkil, Setelah nekat melakukan pencurian disalah satu ruangan. Sekolah SMP 2 Negeri Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil. Selasa, (06/12/2022).
Kapolres Aceh Singkil AKBP. Iin Maryudi Helman, SIK Melalui Kasat Reskrim, IPTU. Mawardi Mengatakan Sebelumnya pelaku, Inisial (H) ini, Kita tangkap dan kita amankan pada hari Jum' at, (01/12/2022) Kemarin. "Sekitar Pukul. 11.00 Wib di Perumahan Setia Maju, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang," Ungkap Kasat Reskrim
Dimana Pelaku (H) yang telah kita aman saat ini, terlibat dalam kasus pencurian dan pembobolan di salah satu rumah sekolah, Tepatnya di sekolah SMP 2 Negeri Kecamatan Suro Makmur, Pada Bulan November yang lalu,"Pungkasnya
"Untuk barang bukti yang saat ini yang telah kita amankan dari pelaku. 1 Unit Mesin Ganset, 21 Unit Komputer dan Yups dan ini terus kita melakukan pengembangan pemeriksaan yang lebih mendalam," Kata Kasat Reskrim
Sejauh ini. Oleh Tim Reskrim, Polres Aceh Singkil kita masih akan terus bekerja melakukan pencarian dan pendalaman mengenai kasus ini," Ujarnya
"Karna ada tiga orang nama lagi yang masih dalam proses daftar pencarian kita, yang harus kita tangkap" Yaitu. Inisial, E,M dan N. rekan pelaku ini," Tegas IPTU. Mawardi
Sementara, Adapun pasal yang kita persangkakan terhadap pelaku, H ini. Sesuai dengan hasil pemeriksaan, Pasal 363 Ayat 1, 3 dan 4 dengan Ancaman Tujuh Tahun Penjara," Ungkap Kasat Reskrim.
Kini pelaku, Inisial (H) itu, terlihat telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Polres Aceh Singkil dan ditahan selama beberapa hari kedepan, Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, oleh penyidik, Reskrim Polres Aceh Singkil," tuturnya.(red)
Sumber:Zonamerdeka.com