Keluarga Pasien Diminta Talangi Ambulans? BPJS Aceh Singkil Tegaskan: Itu Pungli!
https://www.singkilnews.id/2026/09/keluarga-pasien-diminta-talangi.html
Kantor BPJS
SINGKILNEWS.ID — Kabar penting bagi peserta JKN-BPJS Kesehatan di Kabupaten Aceh Singkil. Keluarga pasien tidak seharusnya lagi dipaksa mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membayar biaya operasional ambulans ketika pasien membutuhkan rujukan atau penanganan medis.
BPJS Kesehatan Aceh Singkil menegaskan, praktik meminta keluarga pasien mendahulukan atau menalangi biaya ambulans tidak dibenarkan dalam ketentuan layanan yang berlaku.
Bahkan, Kepala BPJS Kesehatan Aceh Singkil, Sanugrah Harta Panggabean, menyebut praktik tersebut sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan dalam konteks layanan yang semestinya menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan.
“Persoalan ambulans yang ongkosnya didahulukan oleh keluarga pasien itu disebut pungli. Sesuai Permenkes 28, sejak bulan 1 April 2026, tidak ada lagi hal demikian,” tegas Sanugrah saat ditemui di kantornya di kawasan Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (24/9/2026).
Sejak 1 April 2026, Pasien Tak Boleh Dibebani?
Sanugrah menjelaskan, ketentuan mengenai pelayanan ambulans telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Menurutnya, sejak 1 April 2026, biaya operasional ambulans dalam skema layanan yang dimaksud tidak boleh lagi dibebankan terlebih dahulu kepada keluarga pasien.
Dengan demikian, ketika pasien membutuhkan ambulans, keluarga seharusnya tidak berada dalam posisi harus mencari uang terlebih dahulu agar kendaraan medis dapat diberangkatkan.
Persoalannya kemudian menjadi jelas: jika keluarga pasien tidak boleh menalangi, siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya operasional ambulans?
BPJS Kesehatan Aceh Singkil menyebut tanggung jawab tersebut berada pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku.
Sanugrah mengatakan, biaya operasional ambulans terlebih dahulu ditanggung oleh pihak fasilitas kesehatan melalui mekanisme pembiayaan yang tersedia.
Kebijakan tersebut pada prinsipnya dimaksudkan agar pasien dan keluarga tidak dibebani persoalan pembayaran tunai ketika sedang menghadapi kondisi medis yang mendesak.
BPJS Buka Jalur Pengaduan
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan kondisi darurat pasien sebagai celah untuk menarik pembayaran di muka.
Sebab, apabila keluarga pasien masih diminta mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk biaya ambulans dalam kondisi yang menurut ketentuan seharusnya tidak dibebankan kepada mereka, masyarakat diminta tidak diam.
BPJS Kesehatan Aceh Singkil membuka ruang pengaduan bagi peserta yang menemukan praktik tersebut.
“Jika ada rumah sakit yang masih meminta ongkos ambulans ke keluarga, maka laporkan ke kami,” tegas Sanugrah.
Pernyataan tersebut menjadi penting bagi masyarakat Aceh Singkil. Sebab, dalam situasi darurat, keluarga pasien seharusnya berkonsentrasi menyelamatkan nyawa anggota keluarganya, bukan sibuk mencari uang untuk membayar ambulans terlebih dahulu.
Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah seluruh fasilitas kesehatan di Aceh Singkil benar-benar sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Masyarakat yang masih diminta menalangi biaya ambulans dapat melaporkan kejadian tersebut kepada BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengaduan yang berlaku.(Red)