PJ Bupati Aceh Singkil Dinilai Tidak Selektif Dalam Menunjuk PLT Kepala Dinas

https://www.singkilnews.id/2023/04/pj-bupati-aceh-singkil-dinilai-tidak.html
SINGKILNEWS.ID-PJ Bupati AcehSingkil,Marthunis,menunjuk Plt Kepala Dinas di beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten(SKPK), yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dimana Khalilullah, S,Pd,mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil,karna tugas belajar untuk menyelesaikan S2 nya.
kemudian PJ Bupati Aceh Singkil,menunjuk Junaidi,S.STP. M,SI, sebagai Plt Kepala Dinas pendidikan menggantikan khalilullah.jabatan lama Junaedi sebagai asisten II Setdakab Aceh Singkil, ditunjuknya Junaidi, menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyak masyarakat di Aceh Singkil bertanya Ada apa sebenarnya.
"Kami Selaku Masyarakat menilai PJ Bupati Aceh Singkil Tidak Selektif Dalam Menunjuk PLT Kepala Dinas dasar nya Bahwa, orang yang ditunjuk menjadi Plt Kadis pendidikan adalah orang yang latar belakangnya bukan dari Pendidikan atau kami nilai tidak relevan untuk Memimpin Disdikbud,"Ujar Jirin Capah, SE Politisi Partai Aceh ( PA ),kamis(6/4/2023).
Keputusan ini sangat mengkhawatirkan bagi daerah , Mau dibawa kemana sebenarnya Aceh Singkil Ini, terlebih ini adalah Bidang Pendidikan walaupun hanya sebagai Plt tapi ini sangat mempengaruhi dunia pendidikan nantinya ketika dibawah kendali orang yang bukan disiplin ilmunya atau sesuai bidangnya.
Pada hakikat nya masyarakat sangat menantikan gebrakan yang dilakukan oleh martunis, dimana dikalangan masyarakat beliau digadang-gadangkan sebagai lulusan dari amerika dan orang yang berpendidikan tinggi, namun keputusan beliau dalam menunjuk Plt Kadis di beberapa SKPK terkesan asal-asalan bahkan bisa kami katakan bahwa beliau tidak menghargai Ilmu Pendidikan.
Buktinya yang kami ketahui di instansi DLHK ditempatkan Faisal, S.Pd dan di Disdikbud ditunjuk JunaidiS.STP, bukankah ini keputusan keliru seharusnya jika memang nama-nama tersebut adalah orang-orang pilihan dari martunis lebih relevan jika Faisal yang di Plt kan di Disdikbud karna sesuai dengan disiplin ilmu dan latar belakang beliau dan Junaidi di tempatkan di DLHK, "Ucap Mantan Ketua HIMAPAS Banda Aceh itu.
Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Memang Masa Jabatan Plt Hanya 3 ( Bulan ) namun ini sangat berpengaruh pada kinerja dan dampaknya kepada masyarakat dan daerah.
"Oleh Karena Itu Kami Meminta Agar Martunis menjelaskan apa motivasinya dalam menunjuk nama-nama tersebut menjadi Plt yang kami nilai sangat keliru, atau bila perlu kami meminta agar martunis meninjau kembali surat perintah yang telah dibuat, dalam menunjuk Plt mutlak haknya PJ Bupati Namun jangan Asal-asalan juga dong perhatikan juga latar belakang dan disiplin ilmunya,"kata Jirin (red)