Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Aceh Singkil

https://www.singkilnews.id/2023/04/polisi-ringkus-pengedar-ganja-di-aceh.html
SINGKILNEWS.ID-Seorang pria berinisial R (21) warga Desa Gunung Lagan, Aceh Singkil diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Aceh Singkil AKBP, Iin Maryudi Helman melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, mengatakan, pelaku ditangkap ketika melakukan transaksi di Desa Perangusan.
"R ditangkap pada hari Minggu 2 April 2023 sekira pukul 18.30 Wib setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah tersebut,"kata Iptu Mahdian.
Mahdian mengatakan, pelaku sempat melakukan pembelaan hingga ingin melarikan diri karena merasa tidak melakukan perbuatan itu.
Kemudian sambung Mahdian Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku untuk memastikan benar dugaan kepada pemuda tersebut.
"Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 79,38 gram yang diletakkan di jok bagasi kendaraannya,"ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, jelas Mahdian, bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang dari luar Aceh Singkil yang dibeli seharga Rp 200 ribu.
Ganja tersebut rencananya lanjut Mahdian akan dijualkan kembali oleh si pelaku dengan harga tinggi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan lebih.
Kini kata Mahdian tersangka R bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar,"pungkasnya.(red)
Sumber :Bithe.co