Momentun Peringatan Hari Pers Dunia “Indeks Kebebasan Pers Menurun”

Foto ilustrasi





SINGKILNEWS.ID-Hari ini berbicara tentang Kebebasan Pers Sedunia sangat jauh panggang dari api dimana indeks Kebebasan pers di penjuru dunia menurun. Profesi pers kerap dilecehkan, bahkan tidak sedikit jurnalis yang dipenjara bahkan dibunuh.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengeluarkan seruan untuk jurnalis dan media di seluruh dunia.”Semua kebebasan kita bergantung pada kebebasan pers,” katanya dalam pesan video.

Ia bahkan menyebut kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi dan keadilan serta denyut nadi kehidupan hak asasi manusia.
Chaidir Toweren ketua Serikat praktisi media Indonesia (SPMI) provinsi Aceh.



“Tetapi di setiap sudut dunia, kebebasan pers sedang diserang,” tambah Guterres, berbicara dalam sebuah konferensi yang diadakan di markas PBB.”

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tahunnya oleh berbagai kalangan pers didunia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kebersamaan yang terus dijaga agar rasa dan jiwa satu korsa kita jadi satu kekuatan yang kuat.

Hari Kebebasan Pers Sedunia juga bisa kita jadikan momen evaluasi dan perbaikan diri bagi para insan pers dalam menjalankan profesinya. Dimana tahun ini adalah peringatan ke-30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia. Sebuah perjalanan panjang yang sudah dilalui.

Sebagai catatan dan sebagai peringatan sebuah sejarah, mari kita ulas sejarah mengapa Hari Kebebasan Pers Sedunia di peringati setiap tahunnya.

Mengutip laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hari Kebebasan Pers Sedunia berawal dari upaya para jurnalis Afrika yang mengajukan banding dalam konferensi UNESCO yang diadakan di kota Windhoek, Namibia pada tahun 1991. Konferensi tersebut berhasil menciptakan “Deklarasi Windhoek”, sebuah dokumen yang dimaksudkan untuk menjadi dasar bagi pers yang bebas, independen, dan pluralis.

Hari Kebebasan Pers Sedunia kemudian diresmikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993 atas rekomendasi Konferensi Umum UNESCO yang diselenggarakan di tahun yang sama. Sejak saat itulah, tanggal 3 Mei kemudian diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Tanggal 3 Mei adalah momentum sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Hari peringatan ini juga merupakan momen refleksi di kalangan profesional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika profesi seorang jurnalis.

Di momentum hari Kebebasan Pers Sedunia ini, menjadi kesempatan untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers, menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap independensi mereka, memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas.

Sedangkan tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2023 yang dikutip dari laman resmi PBB menjelaskan tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2023 “Shaping a Future of Rights: Freedom of expression as a driver for all other human rights” yang artinya “Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya”.

Pengangkatan tema tersebut dilatarbelakangi oleh komunitas internasional yang sedang menghadapi banyak krisis seperti konflik dan kekerasan, ketidaksetaraan sosial-ekonomi, krisis lingkungan, dan tantangan terhadap kesehatan serta kesejahteraan orang-orang di seluruh dunia.

Pada saat yang sama, disinformasi dan misinformasi baik secara online maupun offline terus berkembang biak dengan dampak yang mengkhawatirkan bagi institusi yang mendukung demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.

Untuk melawan situasi dan ancaman hari ini, kebebasan pers, keamanan jurnalis, dan kemudahan akses informasi menjadi perhatian utama. Hak atas kebebasan berekspresi yang diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, merupakan prasyarat dan pendorong untuk pemenuhan semua hak asasi manusia.

Oleh karena itu, momentum perayaan khusus 30 tahun Hari Kebebasan pers Sedunia merupakan seruan untuk memusatkan kebebasan pers, serta media yang independen, pluralistik, dan beragam, serta sebagai kunci untuk menikmati semua hak asasi manusia lainnya.

Di Indonesia sendiri, kebebasan pers muncul di era reformasi yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh Presiden B.J. Habibie pada 23 September 1999 yang mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membreidel media massa seperti era sebelumnya.

Dimana pada era saat ini tidak ada lagi yang namanya organisasi pers, media pers dan lainnya yang dikekang oleh pemerintah. Pemerintah telah mengatur kebebasan pers, jadi sebuah kemunduran bila ala rezim lama diberlakukan kembali oleh sebahagian oknum di Indonesia.

Selamat Memperingati hari kebebasan pers dunia, satu jiwa, satu pena dan salam satu profesi.(Red)

Penulis : Chaidir Toweren ketua Serikat praktisi media Indonesia (SPMI) provinsi Aceh.

Sumber : Dikutip dari berbagai sumber media online dan medsos

Related

SOSIAL 2815249235604847278

Post a Comment

emo-but-icon

item