LSM GAKORPAN,Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Socfindo di Aceh Singkil,Bebaskan Rakyat dari Penjajahan Berkedok Perusahaan Perkebunan




SINGKILNEWS.ID-Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamat Harta Negara (GAKORPAN ) Aceh Singkil, Pardomuan Tumanggor PRD, meminta kepada pemerintah daerah, provinsi,dan pusat untuk tidak memperpanjang izin HGU PT.Socfindo Kebun Lae Butar Aceh Singkil.

Pasal nya Rakyat Aceh Singkil wajib terbebas dari Penjajahan Berkedok Perusahaan Perkebunan, izin HGU PT Socfindo telah berakhir pada tahun 2023 lalu.

"Kami meminta kepada warga Aceh Singkil Sepertinya ini peluang besar bagi kita untuk terbebas dari penjajahan modern ala HGU yang selama ini terjadi dibumi Syekh Abdurrauf As- Singkily," kata Pardomuan Tamangger(PRD),senin(29/1/2024).

PT Socfindo sudah menggarap lahan di Aceh Singkil selama kurang lebih 90 tahun,Berdasarkan surat yang pernah diterbitkan Badan Pertanahan Aceh Selatan tahun 1998 (ketika Aceh Singkil masih bagian Aceh Selatan) luas HGU PT Socfindo kurang lebih 4.414 Ha dan izinnya telah berakhir pada tahun 2023, sehingga operasional perusahaan tersebut semestinya sudah dihentikan karena belum adanya perpanjangan izin.

"Ini merupakan peluang bagi Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi rakyatnya untuk merdeka dari penguasaan asing di bumi yang daerahnya yang berdaulat," tambah PRD.

Berdasarkan Undang-undang UU No.18 tahun 2004 sebagaimana juga diubah dalam UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana dalam Pasal 58 menyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk 
budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. 

Kemudian di dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kemudian adapun regulasi hukum terkait kewajiban plasma 20 persen ini juga diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi.

Namun mirisnya, tercatat dari sejak tahun 1930 hanya sekitar 8 hektar yang dihibahkan oleh PT Socfindo kepada Pemerintah Aceh Singkil, sementara selama ini persoalan kebun plasma 20% tak pernah direalisasikan. Sehingga dapat dikatakan selama ini perusahaan itu sudah mengabaikan kewajibannya sebagaimana aturan, belum lagi pengelolaan CSR yang diwajibkan dalam undang-undang juga selama ini tak transparan dan tak jelas manfaatnya kepada masyarakat.

Di dalam UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 diwajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di 
Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib 
memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Faktanya sangat sedikit putra-putri Aceh Singkil yang bekerja secara tetap di perusahaan tersebut selama ini, seakan putra putri Aceh Singkil hanya dipakai untuk buruh harian lepas, padahal mereka berpuluh tahun mengambil keuntungan di daerah kita. 

Padahal sebagaimana amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Disisi lain, juga sering kejadian kolam limbah PT Socfindo mencemari sungai Lae Cinendang, sehingga persoalan lingkungan juga menjadi sesuatu kekhawatiran masyarakat selama ini, karena dampak lingkungan dari pencemaran sungai tersebut sangat serius.

Tak hanya itu, sesuai dengan qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun tentang RTRW Aceh Singkil tahun 2012-2032 terdapat beberapa titik lokasi yang tak lagi sesuai dengan keberadaan PT Socfindo, dimana terjadi tumpang tindih dengan area permukiman penduduk bahkan termasuk dalam kawasan jantung kota kecamatan Gunung Meriah.

"Melihat kondisi itu, kami menilai Presiden RI melalui kepala BKPM untuk tidak memperpanjang izin HGU Perkebunan PT Socfindo Lae Butar. Sebenarnya, persoalan ini seharusnya dipertegas dalam rapat komisi VI DPR RI dengan mitra nya Kepala BKPM yang memiliki wewenang untuk mencabut izin HGU tersebut, namun mirisnya selama ini ang,"tutup PRD.(red)

Related

SOSIAL 7399399465166505867

Post a Comment

emo-but-icon

item