Wabup:Intinya,Pulau 4 Milik Aceh Singkil, Bukan Sumut

https://www.singkilnews.id/2025/06/wabupintinyapulau-4-milik-aceh-singkil.html
foto: wakil bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman didampingi kadis Perhubungan Sama'un saat wawancara di Pulau mangkir
SINGKILNEWS.ID –Polemik status Pulau 4 di Kabupaten Aceh Singkil kembali mengemuka. Persoalan ini menarik perhatian berbagai pihak, baik di tingkat lokal maupun nasional. Empat pulau yang menjadi sorotan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Isu ini semakin memanas setelah muncul surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan bahwa Pulau Empat masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut sontak memicu penolakan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, S.H., menegaskan bahwa Pulau Empat adalah milik Aceh Singkil dan tidak dapat dipisahkan dari Provinsi Aceh.
"Intinya, kami meminta agar Pulau Empat ini tetap menjadi milik Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Ini sesuai dengan perjanjian tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara serta Menteri Dalam Negeri kala itu," ujar Hamzah Sulaiman kepada sejumlah awak media saat berkunjung langsung ke Pulau Mangkir, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, saat perjanjian itu dibuat, Gubernur Aceh dijabat oleh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara oleh Rajareinal Siregar. Keempat pulau tersebut selama ini juga secara administratif telah masuk dalam peta dan wilayah kerja Kabupaten Aceh Singkil.
Lebih lanjut, Wabup Hamzah menilai bahwa keputusan Mendagri tersebut harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan dokumen sejarah, fakta geografis, dan kesepakatan antarprovinsi yang telah ada sejak lama.
"Kami sangat berharap pemerintah pusat adil dan objektif dalam menyikapi masalah ini. Masyarakat kami punya hak atas tanah leluhur mereka. Pulau-pulau ini bukan sekadar wilayah, tapi bagian dari identitas Aceh Singkil," tambahnya.
Masyarakat di kawasan pesisir juga menyuarakan harapan agar status Pulau Empat segera dipastikan secara hukum demi mencegah ketegangan dan menjaga kedaulatan daerah.(red/sm)