Forum Singkil Mengapdi Desak Mendagri Anulir Kepmen Soal Pulau Empat

https://www.singkilnews.id/2025/06/forum-singkil-mengapdi-desak-mendagri.html
Foto: Singkil mengapdi saat diskusi di Banda Aceh,dan foto wakil bupati Aceh Singkil saat wawancara di pulau mangkir
BANDA ACEH,SingkilNews.id – Polemik seputar status kepemilikan Pulau Empat di Kabupaten Aceh Singkil terus menuai reaksi. Setelah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Singkil Mengabdi menyampaikan penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) terkait klaim wilayah tersebut, kini Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, S.H., juga turut angkat bicara.
Dalam pernyataannya kepada sejumlah awak media saat berkunjung langsung ke Pulau Mangkir pada Jumat, 13 Juni 2025, Wabup Hamzah Sulaiman menegaskan bahwa Pulau Empat adalah bagian sah dari wilayah Aceh Singkil dan tidak bisa dipisahkan dari Provinsi Aceh.
“Intinya, kami meminta agar Pulau Empat ini tetap menjadi milik Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Ini sesuai dengan perjanjian tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara serta Menteri Dalam Negeri kala itu,” tegasnya.
Menurut Hamzah, pada saat perjanjian tersebut dibuat, Gubernur Aceh dijabat oleh Ibrahim Hasan, sementara Gubernur Sumatera Utara oleh Rajareinal Siregar. Keempat pulau yang dimaksud — Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang — telah lama masuk dalam peta administrasi dan wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa keputusan dari Kemendagri perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan dokumen sejarah, fakta geografis, serta kesepakatan antarprovinsi yang telah ada sejak lama.
“Kami sangat berharap pemerintah pusat adil dan objektif dalam menyikapi masalah ini. Masyarakat kami punya hak atas tanah leluhur mereka. Pulau-pulau ini bukan sekadar wilayah, tapi bagian dari identitas Aceh Singkil,” ujar mantan Hakim Tipikor itu.
Sebelumnya, Ketua Forum Singkil Mengabdi, Abdul Aziz, atau Azid,menyatakan penolakan tegas atas keputusan Mendagri dan menyatakan siap memperjuangkan hak masyarakat Aceh Singkil secara konstitusional.
“Kami tidak hanya menolak, tetapi juga siap melawan secara konstitusional. Empat pulau ini adalah identitas dan bagian dari harga diri masyarakat Aceh Singkil. Tidak ada kompromi untuk tanah yang telah diwariskan oleh leluhur kami,” kata Abdul Aziz dalam diskusi bersama mahasiswa di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025).
Forum Singkil Mengabdi dan pemerintah daerah kompak meminta agar status hukum empat pulau segera diklarifikasi secara adil dan sah. Masyarakat pesisir juga menyuarakan hal yang sama demi menjaga ketenangan, mencegah konflik, dan menegakkan kedaulatan wilayah.(red/sukri malau)