Keresahan Warga Meluas, Uji Lab Limbah PT Nafasindo Belum Kelar


 foto saat Pengecekan di sungai Desa Ladang bisik

SINGKILNEWS.ID – Dugaan pencemaran limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Nafasindo ke Sungai Lae Gombar masih menyisakan tanda tanya. Hasil uji laboratorium terhadap sampel air hingga kini belum keluar, sementara keresahan warga semakin meluas.

Plt Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Aceh Singkil, Sabran, menyebutkan sampel air sungai sudah diambil sejak Sabtu (6/9/2025) dan dikirim ke laboratorium.
“Biasanya butuh 14 hari kerja, tapi karena ini masalah urgen, kami minta agar pemeriksaan bisa dipercepat,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, diberitakan warga melalui Aminullah telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Singkil. Laporan polisi Nomor: SKTBL/88/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh resmi dibuat pada Senin (8/9/2025). Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan perairan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Aminullah, sekalipun mediasi diperbolehkan, hal itu tidak bisa menghapus unsur pidana yang melekat pada kasus dugaan pencemaran tersebut.
“Kami tegaskan, persoalan ini sudah masuk ranah hukum. Klaim damai yang disampaikan PT Nafasindo itu tidak benar. Masyarakat tidak pernah sepakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat empat desa karena berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.

(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 7444762359942484266

Post a Comment

emo-but-icon

item