Ketua DPRK: Sejengkal Pun Tidak Ada Kebun Plasma di Aceh Singkil

Foto H.Amaliun(ist)

SINGKILNEWS.ID – Isu Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil kembali memanas dalam sepekan terakhir. Polemik ini mencuat setelah muncul dua persoalan besar: bocornya limbah pabrik yang diduga berasal dari perkebunan HGU PT Nafasindo hingga menyebabkan ribuan ikan mati di Sungai Gombar, serta pematokan lahan di areal perkebunan PT Socfindo yang izinnya dikabarkan sudah berakhir. Selasa 16 September 2025.
Dua kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan dibahas dalam rapat Forkopimda Plus pada Senin, 15 September 2025.

Kepala BPN Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, mengingatkan para pemegang HGU agar mematuhi aturan. Ia menegaskan, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 18, perpanjangan HGU wajib diajukan dengan rekomendasi pemerintah daerah maupun provinsi.

“Sebelum ada keputusan resmi, perusahaan tetap berhak mengelola lahan,” ujarnya. Sudarman juga menyoroti adanya pihak yang memprovokasi masyarakat hingga menimbulkan kegaduhan.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menegaskan perusahaan pemegang HGU harus segera memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat.

“Faktanya, sejengkal pun kebun plasma belum ada di Aceh Singkil. Wajar kalau masyarakat menuntut pertanggungjawaban,” katanya tegas.

(Red/Sukri Malau)

Related

SOSIAL 398588016834538169

Post a Comment

emo-but-icon

item