Ust. Aminullah Sagala Bantah Klaim PT. Nafasindo: “Tak Ada Kesepakatan, Kami Tempuh Jalur Hukum”
https://www.singkilnews.id/2025/09/ust-aminullah-sagala-bantah-klaim-pt.html
foto ustadz aminullah bersama Kades ladang bisik
SINGKILNEWS.ID – Tokoh masyarakat, Ust. Aminullah Sagala, S.Pd.I, menepis keras pernyataan Pimpinan PT. Nafasindo, Ir. Malik Rusydi, yang menyebut warga empat desa telah berdamai terkait pencemaran Sungai Lae Gombar.
Aminullah menegaskan, pertemuan yang berlangsung di RM Sibolga, Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Selasa (09/09/2025), hanya sebatas diskusi biasa. Tidak ada satu pun kesepakatan yang dihasilkan antara perusahaan dengan warga dari Desa Pea Jambu, Sri Kayu, Ladang Bisik, dan Muara Pea.
“Judulnya hanya diskusi, bukan pembahasan solusi. Dampak pencemaran limbah PMKS PT. Nafasindo sudah mematikan usaha masyarakat di empat desa, bahkan bisa bertahun-tahun ke depan,” tegasnya.
Lebih jauh, Aminullah mengungkapkan warga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Singkil. Laporan polisi Nomor: SKTBL/88/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh telah resmi dibuat pada Senin (08/09/2025). Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan perairan, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, sekalipun mediasi dibolehkan, hal itu tidak bisa menghapus unsur pidana yang melekat pada kasus dugaan pencemaran tersebut.
“Kami tegaskan, persoalan ini sudah masuk ranah hukum. Klaim damai yang disampaikan PT. Nafasindo itu tidak benar. Masyarakat tidak pernah sepakat,” tegas Aminullah.
Di akhir pernyataannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat empat desa karena berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.
sebelumnya diberitakan salah satu media online, Pengurus PT Nafasindo dan Perwakilan Empat Desa Terdampak Limbah Gelar Pertemuan Bahas Kompensasi.(red/sukri malau)