Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sebatang Rp 356 Juta, Direktur CHK: Harus Diusut Secara Terbuka

 Foto direktur CHK Razaliardi Manik

SINGKILNEWS.ID – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, senilai sekitar Rp356 juta, terus menjadi perhatian publik. Kali ini, Direktur Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, turut angkat suara dan meminta agar permasalahan tersebut dibuka secara transparan.

Razaliardi menyebutkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima pihaknya, terdapat indikasi bahwa pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Dari data dan informasi yang masuk kepada kami, ada dugaan bahwa pengelolaan dana desa itu tidak sesuai ketentuan. Jika benar digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, tentu ini merupakan pelanggaran hukum,” kata Razaliardi, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal Isi Ancaman
Pasal 2 ayat (1) Memperkaya diri/orang lain/korporasi sehingga merugikan keuangan negara Penjara 4–20 tahun + denda Rp200 juta–Rp1 miliar
Pasal 3 Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, merugikan keuangan negara Penjara 1–20 tahun + denda Rp50 juta–Rp1 miliar

Pasal 3 lazim diterapkan dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa karena menyangkut jabatan dan wewenang.

2. UU Desa No. 6 Tahun 2014
Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

3. Permendagri 20 Tahun 2018
Kepala Desa wajib menyusun perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kasus Sudah Dilaporkan ke Inspektorat
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kampung (Gecik) Desa Sebatang, Rajab, telah resmi dilaporkan warga ke Inspektorat Aceh Singkil pada Senin, 27 Oktober 2025, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

“Kami hanya ingin semuanya terbuka. Biar jelas siapa yang bermain dan bagaimana dana itu digunakan,” ujar salah seorang warga yang melapor.

Sementara itu, seorang Irban Khusus Inspektorat Aceh Singkil membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan akan ditelaah lebih lanjut. Selanjutnya kami menunggu surat perintah untuk pelaksanaan audit,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Publik kini menunggu langkah audit Inspektorat dan tindak lanjut aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya kerugian negara.

(Redaksi)

Related

sosial 7280252079493307988

Post a Comment

emo-but-icon

item