Rakor Pilchiksung 2025, Bupati: “Tak Ada Ruang Bagi Calon Bermasalah!”

Foto bupati Aceh Singkil Safriyadi Oyon

SINGKILNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung) Tahun 2025. Pelaksanaan Pilchiksung dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember mendatang dengan melibatkan 28 desa di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 11 November 2025 tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, unsur Forkopimda, para Camat, Kepala Dinas, Ketua P2K, Kapolsek, Danramil, para Kepala Desa, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Singkil menegaskan pentingnya melahirkan pemimpin desa yang bersih dan berintegritas. Ia menyampaikan bahwa calon keuchik harus bebas dari persoalan hukum ataupun temuan hasil audit keuangan desa.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10.2/1513 tertanggal 14 Oktober 2025 mengenai kewajiban bebas hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat bagi keuchik yang mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua. Ketentuan ini juga berlaku bagi perangkat kampung dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK),” tegas Bupati.

Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut merupakan bentuk azas diskresi kepala daerah yang bertujuan menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Oleh karena itu, saya menegaskan kepada Inspektorat agar memastikan seluruh calon keuchik yang akan berkompetisi benar-benar bebas dari permasalahan hukum, temuan audit, maupun indikasi penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.(Red/sukri malau)

Related

SOSIAL 2404052945449920982

Post a Comment

emo-but-icon

item