KDMP Kampung Baru Siap Tagih Kewajiban Plasma PT PLB: “Ini Hak Rakyat, Bukan Permintaan”
https://www.singkilnews.id/2025/11/kdmp-kampung-baru-siap-tagih-kewajiban.html
SINGKILNEWS.ID – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kampung Baru mulai menyiapkan langkah serius untuk menuntut realisasi kewajiban kebun plasma dari PT Perkebunan Lebah Bakti (PT PLB) yang beroperasi di Kecamatan Singkil Utara. Saat ini, koperasi sedang memverifikasi data masyarakat miskin ekstrem dan warga berpenghasilan rendah untuk ditetapkan sebagai Calon Petani (CP) penerima plasma di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Ketua KDMP Kampung Baru, Razaliardi Manik, menegaskan bahwa kewajiban plasma bukan sekadar himbauan, melainkan perintah tegas Undang-Undang Perkebunan. Setiap perusahaan pemegang HGU wajib mengalokasikan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat setempat.
“Ini bukan permintaan, ini hak masyarakat. PT PLB wajib tunduk pada undang-undang. Kita sudah mulai memetakan warga penerima, dan kita akan perjuangkan sampai kebun plasma itu benar-benar diberikan,” tegas Razaliardi, Senin (10/11/2025).
Ia menilai, selama ini masyarakat di sekitar perkebunan hanya menjadi penonton, sementara potensi lahan sawit yang seharusnya dapat menjadi penopang ekonomi terus berputar di tangan perusahaan.
“Jangan masyarakat hanya diberi janji. Aceh Singkil tak akan keluar dari status kabupaten termiskin kalau lahan yang seharusnya menjadi hak rakyat tidak diberikan. Kebun plasma adalah jalan konkret untuk memutus rantai kemiskinan,” ujarnya.
Razaliardi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggalang kekuatan. Seluruh Koperasi Desa Merah Putih yang berada dalam lingkar HGU perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil akan disatukan dalam satu aliansi tuntutan plasma rakyat.
“Sudah ada beberapa ketua KDMP lain yang menyatakan siap bergabung. Desember 2025 atau Januari 2026 kita gelar diskusi publik. Pemerintah daerah, DPRK, dan tokoh masyarakat akan kita hadirkan. Pihak perusahaan tidak diundang dulu, karena ini tahap konsolidasi strategi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, PT PLB akan dipanggil ketika saatnya meminta pertanggungjawaban, bukan dalam tahap perencanaan strategi perjuangan.
“Kami tidak datang meminta belas kasihan. Kami datang menagih hak yang dijamin undang-undang. Itu bedanya,” tutup Razaliardi. (Red/sukri malau)