Warga Desak APH Bongkar Dugaan Dana BUMDes Pertampakan Rp224 Juta Tanpa LPJ, Enam Tahun Gelap Transparansi

 foto warga desa pertampakan saat diskusi

SINGKILNEWS.ID—Dugaan bobroknya pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, kian menguat. Selama hampir enam tahun, dana BUMDes senilai Rp224 juta diduga dikelola tanpa satu pun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah dan terbuka.

Kondisi tersebut memicu kemarahan warga Desa Pertampakan yang secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan—untuk segera memanggil dan memeriksa pengurus BUMDes Pertampakan. Mereka menilai ketiadaan LPJ sejak 2020 bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi serius penyimpangan keuangan desa.

Ramadan, warga Pertampakan, menyebut pengelolaan BUMDes telah mencederai prinsip dasar tata kelola keuangan desa: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

“Ini bukan persoalan sepele. Enam tahun tanpa LPJ adalah pelanggaran berat. Jika tidak diusut, ini berpotensi merugikan keuangan desa dan negara,” tegas Ramadan Jumat (23/1/2026).

Menurut Ramadan,kewajiban pelaporan BUMDes memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Pengurus BUMDes yang tidak menyampaikan LPJ dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan atau penggelapan dana.Sejumlah regulasi yang diduga kuat telah dilanggar antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mengharuskan pengurus menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan secara berkala.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan setiap penggunaan dana desa wajib disertai bukti dan LPJ.

“LPJ wajib disampaikan kepada Musyawarah Desa, Pemerintah Desa, dan BPD. Jika ini tidak dilakukan, konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” katanya.

Dana Mengendap, LPJ Nihil
Sorotan publik terhadap BUMDes Pertampakan semakin tajam setelah terungkap adanya dana besar yang mengendap tanpa kejelasan penggunaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pasca pergantian Kepala Desa pada tahun 2020, dana BUMDes sebesar Rp145 juta masih mengendap di rekening. Ironisnya, pada tahun 2025, Pemerintah Desa kembali mengucurkan penyertaan modal Rp79 juta.

Namun hingga memasuki tahun 2026, warga mengaku tidak pernah menerima laporan resmi terkait penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut.

Warga Desa Pertampakan, Tingkat Berutu, bahkan menduga telah terjadi manipulasi data hingga potensi penggelapan dana BUMDes.

“Kami menduga ada permainan dan penyalahgunaan dana. Karena itu kami mendesak dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan hukum menyeluruh agar semuanya terang benderang,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pengurus BUMDes maupun Pemerintah Desa Pertampakan bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.(Red)






Related

SOSIAL 5640453972119758055

Post a Comment

emo-but-icon

item