DPRK Aceh Singkil Gunakan Hak Interpelasi, Kepemimpinan Safriadi Oyon Dipertanyakan
https://www.singkilnews.id/2026/02/dprk-aceh-singkil-gunakan-hak.html
SINGKILNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil resmi menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menyusul berbagai persoalan krusial yang dinilai bermasalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keputusan penggunaan hak interpelasi tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Selasa, 10 Februari 2026. Rapat dihadiri 19 dari 25 anggota DPRK dan dinyatakan memenuhi kuorum. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun, didampingi Wakil Ketua Wartono.
Ketua DPRK Amaliun menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRK untuk meminta keterangan resmi kepala daerah terkait kebijakan pemerintah daerah yang dianggap menyimpang, tidak transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Hak interpelasi adalah hak DPRK untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah,” ujar Amaliun dalam rapat paripurna.
Sejumlah Persoalan Jadi Sorotan
Hak interpelasi ini muncul di tengah menumpuknya keluhan publik dan sorotan DPRK terhadap berbagai kebijakan dan kondisi pemerintahan daerah. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain:
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang dinilai tidak transparan dan berisiko dikelola melalui peraturan bupati (perbup), sehingga mengurangi fungsi pengawasan DPRK;
Mandeknya sejumlah program pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur dasar dan pelayanan sosial;Kisruh tata kelola pemerintahan,yang berujung pada persoalan hukum dan konflik sosial di beberapa wilayah;
Minimnya komunikasi dan koordinasi eksekutif dengan legislatif, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis daerah.
Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian pemerintahan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Aceh Singkil.
Didukung 18 Anggota DPRK
Usulan penggunaan hak interpelasi dibacakan oleh Hasanudin Aritonang dan didukung oleh 18 anggota DPRK dari tiga fraksi, yang menilai perlu adanya penjelasan resmi dan terbuka dari Bupati Aceh Singkil di hadapan lembaga legislatif.
Amaliun menambahkan, agenda pelaksanaan interpelasi akan dijadwalkan sesuai dengan kesepakatan internal anggota DPRK, termasuk penentuan materi dan fokus pertanyaan yang akan disampaikan kepada kepala daerah.
“Pelaksanaan hak interpelasi akan dijadwalkan sesuai dengan kesepakatan kawan-kawan anggota dewan,” pungkasnya.(Red)