Warga Sesak Napas, LSM KPK RI Tekan DLHK Usut Tuntas Kebakaran PT Nafasindo

Ketua LSM KPK RI, Dedi Sumanto,

SINGKILNEWS.ID — Ketua LSM KPK RI, Dedi Sumanto, mendesak keras Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Singkil agar tidak pasif menyikapi kebakaran lahan di areal PT Nafasindo.

Ia meminta pimpinan perusahaan segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan insiden yang menghanguskan sekitar 18 hektare lahan.

Kebakaran terjadi di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2 pada Minggu, 22 Februari 2026. Api tidak hanya melalap tanaman, tetapi juga mengancam kesehatan warga karena lokasi kebakaran berada sangat dekat dengan permukiman.

Asap tebal dilaporkan menyelimuti rumah-rumah warga. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling terdampak.
“Sesak napas, mata perih, asap masuk sampai ke dalam rumah. Ini bukan kejadian kecil,” keluh warga.

Dedi menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ia menegaskan ada tanggung jawab hukum dan lingkungan yang melekat pada perusahaan.

“Kami mendesak DLHK Aceh Singkil segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Nafasindo.Jangan ada pembiaran. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Dedi, Sabtu (28/2/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur sanksi administratif hingga pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Dalam aturan tersebut juga dikenal prinsip strict liability (pertanggungjawaban mutlak), di mana perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dalam kasus kebakaran lahan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
Teguran tertulis Paksaan pemerintah
Pembekuan izin lingkungan Pencabutan izin usaha Gugatan ganti rugi hingga pidana.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (27/2/2026), perwakilan perusahaan, Taufit, enggan memberikan penjelasan mendalam.

“Itu nanti konfirmasi dengan pimpinan. Kami hanya sebatas petugas lapangan,” ujarnya singkat.

Sikap tersebut dinilai memperlihatkan minimnya transparansi. Publik kini menunggu langkah tegas DLHK Aceh Singkil—apakah akan bertindak cepat dan profesional, atau justru membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan.

Jika terbukti lalai, kebakaran ini bukan hanya soal lahan yang hangus, tetapi juga tentang komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Aceh Singkil.(Red)

Related

SOSIAL 8473618757917089969

Post a Comment

emo-but-icon

item