18 Hektare Lahan PT Nafasindo Terbakar, Soal Tanggung Jawab Hukum Manajemen Pilih Bungkam
https://www.singkilnews.id/2026/02/18-hektare-lahan-pt-nafasindo-terbakar.html
SINGKILNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda lahan perkebunan milik PT Nafasindo di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2, Kabupaten Aceh Singkil, Minggu, 22 Februari 2026. Sekitar 18 hektare lahan dilaporkan hangus terbakar.
Api tak hanya melalap tanaman, tetapi juga memicu kecemasan warga. Lokasi kebakaran yang berdekatan dengan permukiman membuat asap tebal menyelimuti rumah-rumah penduduk. Anak-anak dan lansia disebut paling rentan terdampak.
“Sesak napas, mata perih. Asapnya masuk sampai ke dalam rumah,” keluh seorang warga.
Lima hari setelah kejadian, Jumat, 27 Februari 2026, manajemen PT Nafasindo Regional 2 akhirnya buka suara. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai belum menyentuh substansi tanggung jawab hukum.
Asisten Kepala (Askep) Regional 2, Taufit, mengatakan perusahaan langsung mengerahkan tim pemadam internal begitu menerima laporan titik api.
“Kami segera mengerahkan personel dan peralatan untuk mencegah api meluas,” ujarnya.
Ia menyebut faktor cuaca panas dan angin kencang mempercepat rambatan api. Perusahaan, kata dia, telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebakaran.
“Saat ini situasi sudah jauh lebih terkendali dibandingkan awal kejadian,” katanya.
Namun ketika ditanya mengenai konsekuensi hukum dan tanggung jawab lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Taufit memilih menghindar.
“Itu nanti konfirmasi dengan pimpinan. Kami hanya sebatas petugas lapangan,” ujarnya singkat.
Padahal, regulasi tersebut secara tegas memuat sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. Bahkan terdapat prinsip strict liability — pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan — dalam kasus kebakaran lahan.
Sikap enggan menjawab itu memunculkan pertanyaan publik: apakah perusahaan siap bertanggung jawab jika terbukti terjadi kelalaian? Apakah ada evaluasi independen terhadap sistem pencegahan kebakaran? Dan bagaimana dengan potensi dampak jangka panjang terhadap kualitas udara serta kesehatan warga?
Manajemen Regional 2 menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kebakaran. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan tertinggi perusahaan terkait potensi sanksi maupun tanggung jawab hukum atas insiden tersebut.
Kebakaran ini kembali menambah daftar panjang kasus karhutla di wilayah perkebunan yang menyisakan asap, kecemasan, dan tanda tanya. Warga kini menunggu bukan hanya klaim “situasi terkendali”, tetapi kejelasan tanggung jawab dan transparansi penanganan.(Red)